Kabupaten GorontaloPolitik

Barang Nasabah Terlanjur Dilelang, Komisi II DPRD Gorontalo Mediasi Kasus Pegadaian Limboto

11
×

Barang Nasabah Terlanjur Dilelang, Komisi II DPRD Gorontalo Mediasi Kasus Pegadaian Limboto

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO__Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Dugaan kesalahan administrasi di pegadaian Limboto yang berdampak pada dilelangnya barang nasabah. Selasa (20/10/2026).

 

Rapat ini dipimpin langsung, Rizal Badja dan diikuti oleh beberapa anggota DPRD dan juga dari pihak pelapor maupun terlapor dalam hal ini Pegadaian Limboto.

 

Berkaitan dengan kegiatan ini, Rizal Badja menjelaskan bahwa melalui kesempatan ini untuk mencari solusi terkait masalah yang sedang terjadi.

 

“Rapat ini bukan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar tetapi mencarikan solusi yang terbaik agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan”, Tegasnya.

 

Dirinya berharap, Pegadaian bisa lebih baik lagi dan pelayanan terhadap semua nasabah.

 

“Berharap kedepannya Pegadaian Limboto bisa membenahi pelayan kedepannya agar tidak terjadi lagi miskomunikasi serupa”, harap Ridjal.

Suasana pelaksanaan RDP yang digelar oleh Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo.

Sementara itu, manager Pegadaian Limboto, Fikran Hatibie mengatakan bahwa solusi yang ditawarkan oleh Pegadaian Limboto agar nasabahnya memperbaharui kembali surat dan memilih barang serupa, dikarenakan barang yang sebelumnya sudah di lelang.

 

“Penjualan lelang ini sudah terjadi cukup lama dan pastinya sudah tidak ada lagi karena sudah terjadi proses lelang jadi solusinya ketika menginginkan kembali yang serupa bisa memilih lagi yang serupa dengan kadar yang sama.”Katanya.Rdx.

Menarik Untuk Anda :  BRI Tegaskan Jalankan Operasional Perbankan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Sesuai Ketentuan