RELATIF.ID, GORONTALO__Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menunjukkan komitmennya sebagai eksekutor putusan pengadilan dengan memusnahkan barang bukti dari 20 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo, Kamis (22/10/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok perkara, yakni tindak pidana umum, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana perlindungan anak di bawah umur.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi aki dan alat setrum ikan dari perkara tindak pidana perikanan, minuman keras jenis Cap Tikus, pakaian dari perkara perlindungan anak, serta narkotika. Seluruh barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhamad Faizal Akbar Ilato, S.H., menyampaikan prinsip kerja Kejari saat ini adalah penuntasan perkara hingga tuntas.
“Jadi setiap ada putusan untuk barang bukti kita musnahkan secara massal. Jadi beberapa perkara yang inkracht di tahun 2026, mungkin per triwulan atau per semester kita akan melakukan pemusnahan. Tujuannya agar pelaksanaan atau kepastian hukum terhadap penegakan hukum di Kabupaten Gorontalo dapat selesai sampai dengan tuntas,” kata Faizal.

Faizal juga menegaskan peran Kejari Kabupaten Gorontalo dalam penegakan hukum yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, salah satunya terkait perkara perikanan di Danau Limboto.
“Di sini dapat saya gambarkan sedikit, ada beberapa barang bukti yang paling dekat ini mungkin kita lihat ada aki dan alat setrum. Hal ini adalah tindak pidana perikanan di Danau Limboto,” tegasnya.
Terkait maraknya minuman keras jenis Cap Tikus, Faizal menilai persoalan ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat kedekatan wilayah Gorontalo dengan Sulawesi Utara.

“Kemudian ada Cap Tikus, nah Cap Tikus ini mungkin karena Gorontalo ini dekat dengan Sulawesi Utara, makanya dari Ditres Narkoba Polres Gorontalo juga banyak penanganan perkara Cap Tikus, jadi mungkin jadi perhatian kita bersama. Kemudian ada pakaian ini rata-rata dari tindak pidana perlindungan anak dan juga ada narkotika,” tandasnya.Rdx.


