Ragam

Rekrutmen Perdana PT. RILA di Pulubala Dinilai Tidak Transparan, Warga Desak Evaluasi Ulang

1
×

Rekrutmen Perdana PT. RILA di Pulubala Dinilai Tidak Transparan, Warga Desak Evaluasi Ulang

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO__Proses rekrutmen perdana karyawan baru PT. Restu Ibu Langgeng Abadi (PT. RILA) di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, menuai keluhan dan sorotan dari masyarakat setempat.

 

Hal ini menyusul antusiasme tinggi warga Pulubala terhadap kehadiran perusahaan tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam sambutannya pada peresmian perusahaan tanggal 26 September 2026, Direktur PT. RILA menekankan komitmen untuk membangun kepercayaan, sinergitas, komitmen dan integritas bersama untuk membangun ekonomi masyarakat.

 

Namun komitmen tersebut dinilai tidak berbanding lurus dengan realita proses rekrutmen yang berlangsung pada tanggal 01 – 23 Oktober 2026.

 

Tokoh pemuda Kecamatan Pulubala, Haris Mahadjani, mengungkapkan kejanggalan dalam proses tersebut. Menurutnya, tercatat sekitar 2.000 pelamar telah memasukkan lamaran melalui email resmi perusahaan.

 

“Kami masyarakat Pulubala sangat antusias dan berpartisipasi penuh. Tapi sangat disayangkan, prosesnya tidak transparan. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus tidak pernah mendapat informasi yang jelas apa kekurangannya dan apa syarat yang menjadi dasar putusan tidak lulus,” ungkap Haris, Kamis (23/10/2026).

 

Ia juga menyoroti pihak perusahaan yang enggan mempublikasikan hasil akhir rekrutmen secara terbuka, padahal informasi lowongan pekerjaan dibuka untuk umum.

 

“Kami menduga ada oknum-oknum yang mendesain proses penerimaan ini secara tidak adil. Hasil kelulusan yang beredar hanya didominasi oleh kelompok-kelompok tertentu, bukan representasi masyarakat lokal Pulubala secara merata. Ini yang kami sesalkan,” tegasnya.

 

Atas kondisi tersebut, masyarakat Pulubala berencana akan mengkoordinasikan permasalahan ini dengan instansi terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo dan DPRD Kabupaten Gorontalo.

 

Masyarakat mendesak agar dilakukan peninjauan ulang terhadap proses lowongan pekerjaan dan merekomendasikan untuk dilakukan rekrutmen ulang yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada tenaga kerja lokal.

Menarik Untuk Anda :  Terpilih Secara Aklamasi, Budiyanto Biya Diminta Jadikan MPC PP Kabupaten Gorontalo Maju, Moderen Dan Bermartabat

 

Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 4 huruf b yang menyebutkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah mewujudkan pemerataan kesempatan serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mendekatkan tanggapan/klarifikasi dari pihak manajemen PT. RILA terkait mekanisme dan hasil akhir rekrutmen perdana tersebut. Masyarakat berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik.Rdx.