RELATIF.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo lakukan penyelamatan aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga.
Hal ini sebagaimana terungkap melalui penyerahan mobil dinas jenis Toyota Vios oleh kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H.,M.H ke RSUD MM Dunda Limboto selaku pemilik aset. Kamis (17/7/2025).
Ditemui usai kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui Kasi Datun, Akhmad Reza Indrawan, SH., MH menjelaskan bahwa penyerahan mobil aset itu diawali dari permohonan yang di ajukan oleh pihak RSUD MM Dunda Limboto kepada Kejaksaan.
“Penyerahan mobil aset merek Toyota Vios itu dimulai dari permohonan yang dilakukan oleh RSUD MM Dunda Limboto kepada kami untuk bantuan non litigasi,” ujar Akhmad Reza.
Setelah dilakukan proses mediasi dan langkah-langkah preventif dengan pihak ketiga, kata Akhmad, mobil operasional tersebut berhasil diserahkan kepada pihak RSUD MM Dunda Limboto.
“Alhamdulillah hari ini berhasil dilakukan penyerahan mobil operasional merek Toyota Vios oleh kami selaku tim dari Jaksa Pengacara Negara kepada RSUD MM Dunda Limboto,” ungkap Kasi Datun.
“Alhamdulillah pihak ketiga juga koperatif dan mau mengembalikan mobil dinas tersebut,” lanjutnya.
Ditanya soal berapa lama mobil tersebut dikuasai oleh pihak ketiga, Akhmad mengungkapkan, bahwa mobil itu dikuasai sejak 2023 sampai 2025.
“Dikuasainya dari 2023 sampai dengan 2025 ini oleh mantan pejabat,” tandasnya. (Beju)



