RELATIF.ID, LIMBOTO__ Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penertiban Hewan Lepas, Selasa (27/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Komisi I tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Rivon Ui dan diikuti oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo serta dinas terkait.
Melalui kesempatan ini, para anggota dewan tampak serius mengkaji draf Ranperda dan mencermati dokumen Ranperda dengan seksama.
Pembahasan Ranperda ini menjadi perhatian serius Komisi I, mengingat maraknya keluhan masyarakat terkait hewan ternak seperti sapi dan kambing yang berkeliaran di jalan raya dan pemukiman warga, yang seringkali menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan merusak lahan pertanian warga.
Melalui Ranperda Penertiban Hewan Lepas ini, DPRD Kabupaten Gorontalo berupaya memberikan payung hukum yang jelas terkait tanggung jawab pemilik ternak, sanksi administratif, hingga mekanisme penertiban yang humanis namun tegas.
“Kami ingin ada aturan yang tegas tapi adil. Pemilik hewan harus bertanggung jawab, tapi penertiban juga harus sesuai prosedur. Ranperda ini untuk melindungi masyarakat dan juga peternak,” ujar Rivon Ui.
Diharapkan, setelah pembahasan di tingkat komisi, Ranperda Penertiban Hewan Lepas ini dapat segera dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo.(Rdx).


