kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukum

Anak Kandung Diangkat Jadi Tim Kerja Bupati Sah Sesuai Ketentuan Hukum

190
×

Anak Kandung Diangkat Jadi Tim Kerja Bupati Sah Sesuai Ketentuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Rio Potale di Forum Demokrasi (foto. Tangkapan layar YouTube forum diskusi mimoza tv).

RELATIF.ID, GORONTALO – Soal anak kandung Bupati yang diangkat menjadi tim kerja pemerintah daerah, Praktisi Hukum Tata Negara, Rio Potale, yang juga Koordinator Tim Hukum Pemerintah Bone Bolango, memandang bahwa hal itu tidak diatur dalam hirarki perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa tim kerja pemerintahan daerah bukan kategori ASN maupun penyelenggara negara. Bahkan, kata Rio, tim kerja Bupati juga secara spesifik tidak diatur dalam hirarki perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011.

“Dari Undang-Undang Dasar sampai pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, tim kerja Bupati tidak masuk dalam berbagai aturan tersebut, termasuk juga ketika anak kandung Bupati yang menjadi tim kerja pemerintahan daerah,” jelas Rio saat dimintai pandangan hukumnya, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, yang diatur dalam hirarki perundang-undangan hanya ASN dan penyelenggara negara. Artinya, anak Bupati yang masuk dalam tim kerjanya sah-sah saja.

Kewenangan Bupati Atas Tim Kerjanya

Lebih jauh, Rio menjelaskan bahwa anak kandung Bupati yang masuk dalam tim kerja pemerintah daerah merupakan hak diskresi atau kewenangan Bupati yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.

“Anak kandung Bupati yang masuk dalam tim kerja pemerintah daerah, itu hak diskresi atau kewenangan Bupati melalui SK Bupati,” ujarnya.

“Kalau anak kandung Bupati memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mempuni, mengapa tidak? Karena anak-anak Bupati memiliki pendidikan tinggi sesuai dengan bidang-bidangnya,” lanjutnya.

Ia juga memaparkan bahwa diskresi itu tidak memiliki kepastian hukum dan terjadi kekosongan hukum. Jika dua unsur ini terpenuhi, maka di situlah letak hak diskresi atau kewenangan kepala pemerintah daerah.

“Karena Bupati ingin program-programnya berjalan tepat waktu dan tepat sasaran, maka dibentuklah tim kerja untuk menjalankan tujuan daripada program-program Bupati,” terang Rio.

Menarik Untuk Anda :  Kejari Kabgor Akan Limpahkan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Melibatkan Kades Pangahu Ke Pengadilan

Diskresi Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014

Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa pengertian diskresi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pada Pasal 1 dan Pasal 22.

“Di pasal 22 itu diatur hak diskresi: tidak memiliki kepastian hukum dan kekosongan hukum,” ungkapnya.

Rio kemudian menanggapi beberapa tulisan yang beredar di media, yang menilai bahwa anak kandung Bupati yang masuk dalam tim kerja tergolong sebagai tindakan nepotisme.

Menurutnya, pemahaman tersebut keliru. Sebab, yang tergolong dalam nepotisme adalah penyelenggara negara maupun ASN.

“Tim kerja Bupati bukan penyelenggara negara dan juga bukan ASN,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Rio, Bupati atau kepala daerah berwenang membentuk tim kerjanya sendiri, baik yang terdiri dari anak kandungnya maupun pihak lain di luar itu.

“Karena hak kewenangan Bupati dalam membentuk tim kerjanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,” kata Rio.

“Meskipun yang diangkat dalam tim kerja Bupati adalah anak kandungnya sendiri, itu tidak termasuk dalam kategori nepotisme atau perbuatan melawan hukum. Karena itu adalah hak diskresi Bupati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,” tambahnya.

Asas Legalitas

Menurut Rio, tim kerja Bupati tidak memiliki aturan yang mengikat sebelumnya. Hal ini sesuai dengan asas legalitas yang menyebutkan bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan melawan hukum apabila sudah ada aturan atau undang-undang yang mengatur sebelum perbuatan itu terjadi.

Bahkan, ia menganggap apa yang di tuliskan oleh penulis, keseluruhannya merupakan norma. Padahal, diatas norma itu ada asas hukum, termasuk asas legalitas.

“Ada satu asas legalitas dasar hukumnya. Asas legalitas itu ialah: nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (perbuatan baru bisa dipidana jika perbuatan tersebut sudah ada dalam peraturan perundang-undangan sebelum perbuatan itu terjadi),” jelasnya.

Menarik Untuk Anda :  Delapan Kontingen Tiba di Gorontalo, Peserta Padati Ruang Registrasi Peran Saka Nasional

Berdasarkan asas tersebut, tim kerja Bupati tidak diatur secara spesifik maupun mengikat.

“Bagaimana anak kandung Bupati masuk dalam tim kerja pemerintah dikategorikan nepotisme, sementara yang dikategorikan dalam nepotisme sesuai peraturan perundang-undangan berlaku untuk penyelenggara negara,” tegas Rio.

Tim Kerja Bupati Hanya Sebatas SK

Untuk memastikan program-program Bupati berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kepentingan masyarakat, Rio menjelaskan bahwa Bupati berwenang membentuk tim kerja.

“Tim kerja Bupati hanya katalisator untuk mempercepat program-program pemerintah daerah,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, tim kerja Bupati ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Hanya SK pembentukan tim kerja yang tidak termasuk dalam hirarki perundang-undangan,” jelasnya.

Respon Penulis

Menutup tulisannya, Rio menegaskan bahwa dari hirarki perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar hingga Peraturan Daerah, tidak ada aturan yang melarang pembentukan tim kerja Bupati, sekalipun di dalamnya terdapat anak kandung Bupati.

ia menyarankan penulis sebelumnya, yang telah mengkategorikan bahwa mengangkat anak kandungnya ke dalam tim kerja Bupati merupakan perbuatan melawan hukum.

Alangkah baiknya penulis tersebut, kata Rio, membaca kembali dan memahami isi undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang hirarki Perundang-Undangan.

“Alangkah baiknya penulis itu yang juga sahabat kami, menguasai dulu hirarki perundang-undangan,” pungkas Rio Potale, SH., MH, dalam tulisannya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312