Bawaslu Kabupaten Gorontalo Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 Keterwakilan Perempuan 30%
RELATIF.ID, GORONTALO_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo terima laporan yang dilayangkan Rio Potale terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024, atas diloloskannya beberapa partai politik disetiap Daerah Pemilihan (Dapil) calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Dalam hal ini, Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dengan nomor laporan 006/LP/PL/Kab/29.04/III/2024, tertanggal 26 Maret 2024.
“Iya benar, pak Rio Potale telah melaporkan terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu, dan laporan itu juga sudah kami terima,” ungkap Wahyudin Akili, Rabu (27/03/2024).
Adapun yang menjadi dasar isi laporan terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024 yakni, KPU Kabupaten Gorontalo telah meloloskan beberapa partai politik disetiap Daerah Pemilihan (Dapil) calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Lebih lanjut, hal itu bertentangan dengan Pasal 245 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 24 P/HUM/2023 tentang pembatalan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang rumusan bakal calon DPRD Kabupaten/Kota atas keterwakilan perempuan dibawah jumlah 30%.
Berikut, dalam laporan dugaan itu juga, KPU Kabupaten Gorontalo dinilai tidak menjalankan perintah Surat KPU RI Nomor :1075/PL.01.4-SD/05/2023 terkait pengembalian berkas-berkas pencalonan yang tidak memenuhi syarat.
Pewarta: Beju