RELATIF.ID, GORONTALO_ Mapolda Gorontalo lakukan pemeriksaan terhadap, Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kabupaten Gorontalo Roman Nasaru atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI sebesar 1,5 Miliar oleh pemda Kabupaten Gorontalo, Selasa (8/06/2021).
Namun sebelumnya pada, Senin (07/06/2021) ketua DPRD Syam T. Ase, dan anggota DPRD lainya seperti Ali Dj. Polapa, Nasir Potale, Anton Ahmad, serta sekwan Rita Idrus sempat dipanggil dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
Berkaitan dengan pemeriksaan ini, Wakil ketua II DPRD Roman Nasaru menjelaskan sepenuhnya normatif menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH_red).
“Saya sih normatif semuanya kita (DPRD_red) serahkan saja kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya,” Ucapanya
Politisi partai Nasdem ini menjelaskan, ada sebanyak 17 orang anggota DPRD yang akan memberikan keterangannya kepada penyidik terkait dana hibah tersebut.
“Jadi kita semua itu berjumlah 17 orang ada juga mantan ketua DPRD Kabupaten Gorontalo bapak Sahmid Hemu,” jelas Roman
Wakil ketua II DPRD Gorontalo ini masuk ke ruangan Subdit III Tipidkor Polda Gorontalo pada pukul 09.40 WITA bergantian dengan Sahmid Hemu yang merupakan mantan ketua DPRD Kabupaten Gorontalo.
Hingga berita ini diterbitkan pemeriksaan terhadap Roman Nasaru berlangsung tertutup, bahkan sejumlah awak media dilarang oleh penyidik dalam mengambil gambar. (Win/Relatif.id)