RELATIF.ID, GORONTALO – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian ini disampaikannya usai pertemuan dengan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Gorontalo, bertempat di Ruang Dulohupa pada Jumat (14/3/2025).
“Alhamdulillah, semua perusahaan hadir dalam pertemuan ini. Ada beberapa hal yang kami bahas, salah satunya adalah pemberian THR bagi karyawan atau buruh,” ujar Sofyan Puhi.
Sofyan mengungkapkan, bahwa seluruh perusahaan telah berkomitmen untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul fitri.
Meskipun ada perbedaan dalam penetapan tanggal pencairannya. Namun, berdasarkan evaluasi, mayoritas perusahaan akan mencairkan THR sekitar 10 hari sebelum lebaran.
Selain membahas THR, pertemuan tersebut juga menyinggung pengembangan perusahaan ke depan. Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberikan dukungan penuh bagi perusahaan yang ingin mengekspansi bisnisnya.
“Kami memberikan ruang bagi mereka untuk berkembang, karena itu merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi,” jelas Sofyan.
Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut, poin lain yang turut dibahas adalah kewajiban perusahaan terhadap Corporate Social Responsibility (CSR).
Sofyan menegaskan, bahwa pembahasan terkait tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan kerja tersebut, akan dilakukan lebih lanjut setelah bulan Ramadan.
“CSR ini menyangkut pembinaan terhadap daerah kerja, dan akan kami bahas secara khusus setelah Ramadan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Beju