RELATIF.ID, GORONTALO – Dugaan penghinaan terhadap Ismet Mile yang dilakukan oleh salah seorang juru kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli – Syamsu Botutihe (MULUS), kini resmi dilimpahkan ke Polres Bone Bolango, setelah kasus ini dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran hukum, Sabtu (16/11/2024).
Sebelumnya, kasus tersebut telah melalui tahapan proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bone Bolango. Setelah dilakukan kajian, Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa laporan memenuhi syarat untuk diteruskan ke tahap penyidikan di Polres Bone Bolango.
Kasus ini bermula dari laporan Ismet Mile yang disampaikan ke Bawaslu Bone Bolango pada Jumat (08/11/2024). Dalam laporannya, Ismet menuding YA, salah satu juru kampanye pasangan calon MULUS, telah melakukan penghinaan terhadap dirinya dan keluarganya saat menyampaikan orasi dalam kampanye di salah satu kecamatan di Bone Bolango.
“Laporan kami sudah diproses oleh Sentra Gakkumdu dan hasilnya memenuhi unsur pelanggaran. Kini kasus ini dilimpahkan ke Polres Bone Bolango untuk proses lebih lanjut,” ujar Ismet Mile saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).
Sementara itu, pihak Polres Bone Bolango menyatakan, akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami telah menerima pelimpahan kasus ini dan akan memulai penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan sebelumnya,” ungkap salah seorang penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur dalam tim kampanye pasangan calon kepala daerah. Dugaan penghinaan yang disampaikan di ruang publik dinilai sensitif dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di masa pemilu.
Hingga berita ini diturunkan, YA belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang diarahkan kepada Ismet Mile. Demikian juga pihak pasangan calon MULUS, belum memberikan pernyataan mengenai kasus kasus tersebut.
Penulis: Beju