RELATIF.ID, GORONTALO__ Mahkamah Konstitusi (MK) Resmi menolak Gugatan Merlan-Syamsu (MULUS) sehingga semua harapan dan keinginan dari penggugat pupus sudah.
Hal ini terungkap saat Hakim Mahkamah Konstitusi Membaca Putusan Pemohon atas Nama Merlan Uloli – Syamsu Botutihe sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bone Bolango saat pelaksanaan sidang pembacaan putusan di sidang putusan sengketa pilkada. Rabu (05-02-2025).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo Hakim MK yang membacakan hasil putusan.
Sebelumnya, KPU Bone Bolango melalui kuasa hukumnya Abdul Hanap menegaskan bahwa permohonan atau dalil yang sebelumnya disampaikan dan diajukan pasangan calon 01 hampir sepenuhnya tidak jelas.
“Pemohon sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024 perkara dengan Register Nomor 103/PHPU.BUP- XXIII/2025,” tegasnya
Sehingga untuk selanjutnya masyarakat Bone Bolango akan menyambut pemimpin baru yakni pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Bone Bolango.(Win/Relatif.id).