Scroll untuk baca artikel
2
1
3
previous arrow
next arrow
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (1)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKriminal

Kejaksaan Negeri Bone Bolango Ungkap Status Penahanan Hamim Pou

53
×

Kejaksaan Negeri Bone Bolango Ungkap Status Penahanan Hamim Pou

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO – Sebelumnya, mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebagai tersangka atas dugaan tidak pidana korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2011/2012 pada Rabu 17 April 2024.

Melalui press release yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat itu, terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik.

Dimana, anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.390.106.750,00 (sepuluh milyar tiga ratus Sembilan puluh juta seratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Akan tetapi, dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial tersebut, terdapat pemberian yang melebihi batasan nominal senilai Rp1.604.500.000,00, dan juga terdapat aliran dana tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, sebesar Rp.152.500.000,00.

Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000,00, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tertanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Hamim Pou diperiksa di Kejaksaan Negeri Bone Bolango

Pemeriksaan terhadap Hamim Pou dilakukan di Kejari Kabupaten Bone Bolango, karena telah terjadinya lokus perkara. Deddy menjelaskan hal tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Karena lokus perkaranya berada di Bone Bolango, maka yang bersangkutan diperiksa di sini,” ujar Deddy.

Setelah itu, Hamim Pou dibawa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango menuju Kantor Kejati Gorontalo dengan pengawalan ketat menggunakan mobil dinas Kejaksaan

Ia tiba di kantor Kejati Gorontalo sekitar pukul 08.00 WITA, Rabu (26/2/2025), dengan mengenakan pakaian serba putih dan kopiah hitam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, SH MH, mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menarik Untuk Anda :  Ridwan Yasin Didiskualifikasi, MK Perintahkan KPU Laksanakan PSU Pilkada di Gorontalo Utara

Status penahanan terhadap Hamim Pou

Setelah menjalani pemeriksaan, Pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan Hamim Pou dengan alasan kesehatan yang tengah dialami.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Deddy Harliyantho, mengungkap bahwa Hamim Pou hanya dikenakan tahanan kota dan wajib lapor sebagai bagian dari prosedur hukum.

“Karena yang bersangkutan mengalami masalah kesehatan, kami memutuskan untuk memberikan tahanan kota dan wajib lapor,” ungkap Deddy dikutip dari Hulondalo.id, pada Rabu, 26 Februari 2025.

Meski begitu, Deddy menegaskan, walaupun Hamim Pou hanya diberikan tahan kota dan wajib lapor, tidak menutup kemungkinan, pihak kejaksaan akan tetap memantau pergerakan mantan bupati tersebut.

Untuk pengawasan lebih intensif, pihak kejaksaan akan memasang perangkat detektor terhadap Hamin untuk memastikan dirinya tidak keluar daerah tanpa izin.

“Untuk memudahkan pengawasan, kami akan memasang detector agar pergerakan yang bersangkutan bisa kami pantau. Jika ia keluar daerah, kami akan tahu,” tegasnya.

Pelimpahan berkas ke pengadilan 

Deddy juga memastikan bahwa pihak kejaksaan terus berupaya mempersiapkan kelengkapan berkas perkara.

Proses ini akan menentukan apakah kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami sedang mempersiapkan kelengkapan berkas perkara, dan setelah itu, jika sudah lengkap, kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan tipikor,” tutupnya. (Beju)

2
1
3
previous arrow
next arrow
2
1
3
previous arrow
next arrow
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (1)
previous arrow
next arrow
2
1
3
previous arrow
next arrow