RELATIF.ID, GORONTALO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan pasangan Sofyan Puhi dan Tonny S. Junus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo terpilih periode 2024-2029.
Penetapan tersebut diumumkan, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung Misfalah, Limboto, pada Kamis (9/1/2025).
Windarto menyampaikan, bahwa pasangan nomor urut 2, Sofyan Puhi dan Tonny S. Junus, berhasil meraih 48.742 suara atau 36,19% dari total suara sah sebanyak 234.138 suara, pada Pilkada 2024.
“Dengan perolehan suara tersebut, pasangan Sofyan Puhi dan Tonny S. Junus secara resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo terpilih,” ujar Windarto Bahua saat membacakan surat keputusan dalam rapat pleno tersebut.
Lebih lanjut, Wandarto juga menjelaskan, penetapan ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta Surat Keputusan KPU RI Nomor 24 tertanggal 6 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih.
Rapat pleno penetapan ini diketahui, turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pimpinan partai pendukung maupun pengusung, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, serta Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, dan juga unsur Forkopimda.
Para pendukung maupun pengusung pasangan calon terpilih pun menyambut antusias hasil penetapan tersebut, hal ini menandai awal baru bagi kepemimpinan Kabupaten Gorontalo.
Penulis: Beju