RELATIF.ID, GORONTALO – Kuasa Hukum mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut kliennya telah menjual mobil dinas jenis Toyota Fortuner DM 3 B kepada Roy Akase.
Dalam pernyataannya, Febriyan Potale, SH menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penjualan mobil dinas kepada pihak mana pun, termasuk kepada pihak penggugat.
“Kami perlu meluruskan sejumlah informasi yang beredar di media dan menyudutkan klien kami. Pertama, klien kami tidak pernah menjual mobil dinas. Yang terjadi adalah adanya pra-perjanjian jual beli terhadap mobil Toyota Fortuner DM 3 B, yang saat ini masih dalam proses pengalihan status kepemilikan melalui mekanisme DUM (Penghapusan dan Penjualan Barang Milik Daerah),” ujar Febriyan, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, dalam perjanjian tertanggal 4 Januari 2025, disebutkan bahwa mobil tersebut akan diserahkan kepada Roy Akase setelah proses DUM rampung dan mobil secara sah menjadi milik Syam T. Ase. Karena itu, ia menilai bahwa tidak ada unsur wanprestasi yang dilakukan kliennya.
“Yang kedua, klien kami telah mengajukan proses DUM sesuai dengan ketentuan Pasal 15 PP Nomor 20 Tahun 2022. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kendaraan dinas dapat dijual tanpa lelang kepada pimpinan DPRD pemegang kendaraan, asalkan kendaraan tersebut telah berusia minimal empat tahun,” terangnya.
Adapun nilai kesepakatan jual beli antara Syam T. Ase dan Roy Akase sebesar Rp200 juta, di mana Roy Akase baru menyerahkan uang muka senilai Rp110 juta. Sisa pembayaran disepakati akan dilunasi setelah proses DUM selesai.
“Namun belum sampai proses DUM tuntas, Roy Akase justru telah lebih dulu mengajukan gugatan. Padahal dari sisi hukum, seharusnya ia menunggu hingga status kepemilikan kendaraan tersebut sah berpindah tangan. Menurut hemat kami, gugatan ini premature dan belum memenuhi syarat waktu pengajuan,” tambahnya.
Terkait ketidakhadiran Syam T. Ase dalam dua kali persidangan sebelumnya, Febriyan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat panggilan secara fisik.
“Klien kami baru mengetahui adanya gugatan setelah diinformasikan oleh Kuasa Hukum Roy Akase. Setelah itu, kami melakukan penelusuran melalui SIPP PN Limboto dan segera menyiapkan pendampingan hukum. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Juni 2025, kami resmi mendampingi klien kami dan hadir pada persidangan tanggal 16 Juni 2025,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pemberitaan yang menyebut Syam T. Ase mangkir dari persidangan tidak sesuai fakta.
“Pemberitaan yang menyatakan klien kami mangkir tidak benar dan menyesatkan,” tutup Febriyan.
(Beju)



