RELATIF.ID, Jakarta – Mayoritas masyarakat Indonesia mendukung pernyataan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, terkait hukuman berat bagi pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), sebanyak 88,6 persen responden menyatakan setuju jika koruptor dihukum 50 tahun penjara.
Survei yang dilakukan pada 20-28 Januari 2025 itu melibatkan 1.220 responden di seluruh Indonesia, mulai dari usia 17 tahun ke atas hingga yang sudah menikah.
Dengan margin of error 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen, survei ini menunjukkan bahwa sebanyak 33 persen responden sangat setuju dengan usulan hukuman tersebut, sementara 55,6 persen lainnya menyatakan setuju. Hanya 7,8 persen yang tidak setuju dengan gagasan tersebut.
Dukungan Kejaksaan Agung
Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menyatakan dukungannya terhadap usulan hukuman berat bagi koruptor.
“Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden, tentu kami sangat mendukung dan kami sangat responsif terhadap pernyataan beliau,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kejagung RI pada Selasa (31/12/2024).

Hukuman Harvey Moeis dinilai terlalu ringan
Survei ini juga mencermati tanggapan masyarakat terhadap tuntutan jaksa dalam kasus korupsi tata kelola timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Sebanyak 74,6 persen responden mengaku mengetahui kasus ini, namun hanya 58,5 persen yang mengetahui bahwa jaksa hanya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara.
Mayoritas masyarakat menilai, hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, yakni sekitar Rp300 triliun.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menegaskan bahwa hasil survei menunjukkan kekecewaan publik terhadap tuntutan yang dianggap terlalu ringan.
“Terlihat jelas bahwa mayoritas masyarakat menganggap tuntutan 12 tahun penjara kepada Harvey Moeis tidak setimpal, baik bagi mereka yang mengetahui isu ini maupun secara umum,” kata Djayadi dalam perilisan survei secara daring, Minggu (9/2/2025).
Kekhawatiran masyarakat
Selain tuntutan jaksa, vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau tambahan 6 bulan kurungan jika tidak dibayar, juga menuai kritik.
Sebanyak 64,4 persen responden menilai vonis ini terlalu ringan, sementara 24,9 persen lainnya menganggap hukuman ini kurang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.
Masyarakat khawatir hukuman ringan seperti ini akan membuat pelaku korupsi semakin berani melakukan aksinya karena minimnya efek jera.
Dengan tingginya dukungan publik terhadap hukuman berat bagi koruptor, wacana ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Beju)



