Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Berita

Oknum Kades Asparaga Divonis Melanggar UU Pilkada, Denda atau Penjara?

×

Oknum Kades Asparaga Divonis Melanggar UU Pilkada, Denda atau Penjara?

Sebarkan artikel ini
Gedung Pengadilan Negeri Limboto.

RELATIF.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri Limboto akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Oknum Kepala Desa, berinisial OK, di Kecamatan Asparaga, yang diduga telah melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dalam sidang putusan yang berlangsung siang tadi, Senin (13/1/2025), terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum pada tahapan kampanye dalam Pilkada tahun 2024.

Majelis hakim memutuskan, bahwa terdakwa dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp3.000.000. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka terdakwa dapat dikenakan hukuman penjara selama 5 bulan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, menyatakan, bahwa saat ini pihaknya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo, masi dalam pembahasan mengenai langkah hukum yang akan diambil selanjutnya atas putusan ini.

“Sentra gakkumdu kabupaten Gorontalo bersama unsur yang termasuk didalamnya, akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap putusan tersebut pada besok hari, terkait langkah hukum selanjutnya,” ungkap Wahyudin.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa dengan Pasal 188 Jo pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan, atau denda Rp6 juta.

“Sesuai ketentuan, jaksa memiliki waktu 3 hari untuk upaya banding ke pengadilan tinggi,” terang Wahyudin.

Penulis: Beju

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Menarik Untuk Anda :  Dugaan Pelanggaran Pemilu, Kades Bunggalo Penuhi Panggilan Bawaslu
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok