Dugaan Pelanggaran Pemilu, Kades Bunggalo Penuhi Panggilan Bawaslu

242

RELATIF.ID, GORONTALO__Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) kembali melakukan permintaan keterangan klarifikasi atas Temuan Dugaan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa atas tindakan keberpihakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

 

“Bahwa benar Bawaslu bersama Tim Sentra Gakkumdu Kabgor dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan telah meminta keterangan kepada Terduga yakni Kepala Desa Bunggalo atas tindakannya yang dilakukan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Masyarakat pada tanggal 1 Januari 2024 lalu.” Ungkap Anggota Bawaslu, Wahyudin M. Akili saat dikonfirmasi. Jum’at (12/01/2023).

 

Wahyudin M. Akili, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) menyatakan bahwa sejak Temuan Dugaan Pelanggaran ini ditetapkan, pihaknya telah mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaran kegiatan itu, termasuk saksi-saksi dan juga para pemberi informasi.

 

Lanjut Wahyudin, Hari ini giliran Kepala Desa Bunggalo yang diperiksa Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo untuk dimintai keterangannya sebagai terduga.

 

” Iya, memang benar hari ini kami tim Sentra Gakumdu Kabupaten Gorontalo telah memeriksa Kepala Desa Bunggalo”. Katanya.

 

“Kurang lebih 25 pertanyaan kami tanyakan kepadanya, dan kami akan terus lakukan pendalaman terhadap hasil permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam kegiatan tersebut. Termasuk para caleg.” Lanjut Wahyudin.

 

Wahyudin menjelaskan, bahwa saat dimintai keterangan, Kepala Desa Bunggalo mengenakan pakaian kemeja berwarna putih dan memakai songkok/kopiah keranjang.

 

“Dirinya diperiksa kurang lebih 2 jam di ruang sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo”.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab