RELATIF.ID, GORONTALO – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Hutuo Lestari akhirnya bernapas lega. Lembaga pendidikan non-formal itu dinyatakan menang dalam sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo terkait ijazah Paket C atas nama Risman Tolinggohu, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Bone Bolango.
Putusan perkara yang dibacakan majelis hakim pada Kamis, 8 Mei 2025, menyatakan gugatan yang diajukan Merlan S. Uloli dan Syamsu Botutihe tidak dapat diterima.
Majelis hakim menilai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat keabsahan ijazah tersebut. Sehingga penggugat diberikan sanksi oleh Hakim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp391.500.
“Majelis menerima eksepsi tergugat mengenai legal standing dan menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” bunyi amar putusan tersebut.
Gugatan yang dilayangkan Merlan dan Syamsu sebelumnya menyeret nama PKBM Hutuo Lestari sebagai penerbit ijazah Paket C Nomor Seri DN/PC/24/0053610 milik Risman Tolinggohu.
Namun dalam persidangan, kuasa hukum tergugat, Ronald Van Mansur Nur, menyatakan, bahwa dalil para penggugat lemah dan tidak berdasar.
Ia menyebut pihaknya telah menghadirkan bukti surat dan keterangan ahli untuk memperkuat posisi hukum PKBM.
“Kami bersyukur keadilan akhirnya ditegakkan. Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga pengakuan atas pentingnya pendidikan non-formal di tengah masyarakat,” ujar Ronald seusai persidangan, Jumat (9/5/2025).
Ronald menambahkan bahwa jalur pendidikan non-formal seperti PKBM memberikan kesempatan kedua bagi banyak warga yang tidak dapat mengakses pendidikan formal karena berbagai hambatan, seperti kondisi ekonomi, usia, letak geografis, atau faktor sosial. Ia berharap kemenangan ini menjadi preseden baik bagi PKBM lain di Provinsi Gorontalo.
“Putusan ini mengingatkan kita semua bahwa tidak ada kata terlambat untuk belajar. Pendidikan adalah hak, bukan privilese,” tutup Ronald.
Penulis: Beju



