Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Berita

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Beberapa Ditetapkan Tersangka

×

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Beberapa Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus dugaan pencabulan dibawah umur. ( foto: Humas Polda Gorontalo).

RELATIF.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan sejumlah remaja, Kamis (30/01/2025).

Keterangan Kejadian:

Dalam konferensi pers itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP.,SIK.,MT menyampaikan, bahwa pihaknya (Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum) pada hari Jumat 24 kemarin berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan anak (Persetubuhan atau pencabulan).

”Adapun waktu dan tempat yang di lakukan oleh pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban yakni hari Sabtu 18 Januari 2025 pukul 23:30 WITA di Jl. Rambutan Kec. Dungingi Kota Gorontalo dan hari Minggu 19 Januari 2025 di Kel. Tenilo Kec. Limboto Kab. Gorontalo serta hari Senin 20 Januari 2025 sampai ke hari kamis 23 Januari 2025 pukul 03:00 WITA di Kel. Padebuolo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo,” ungkap Desmont dihadapan awak media, bertempat di aula Bid Humas Polda Gorontalo.

Disamping itu, di tempat yang sama, IPTU Pranti Natalia Olii, S.H selaku Panit 2 Unit 4 Subdit IV mengatakan, bahwa awal mula orang tua merayakan ulang tahun korban pada hari Sabtu 18 Januari 2025 dari sekitar jam 19:00 sampai sekitar pukul 23:30 WITA, kemudian RP menjemput korban di rumahnya pada pukul 23:30 WITA.

Singkatnya, korban kemudian di ajak ke salah satu penginapan yang beralamat Jl. Rambutan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, dan setelah tiba di tempat tersebut RP mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak ajakan tersebut, kemudian RP terus memaksa korban dengan cara memegang kedua tangan dan membuka paksa seluruh pakaian korban, setelah itu pelaku mendorong korban di atas kasur dan melakukan persetubuhan kepada korban.

Menarik Untuk Anda :  Jangan Percaya, Pengobatan Tradisional Ibu Ida Dayak di Limboto Hoax

Tak sampai disitu, korban di bonceng oleh pelaku menuju terminal transit telaga, dan setibanya di tempat tersebut, korban di tinggal sendiri sehingga korban menghubungi temannya yang FS, setelah itu korban di ajak ke rumah FS yang berada di Limboto pada pukul 01:30 WITA.

”Menurut laporan yang di terima dari korban di rumah FS yang berada di Limboto ada beberapa temannya di dalam rumah. Singkat cerita korban di cabuli dan di setubuhi secara bergantian oleh sodara IM, NP, AA, FS, MIU, MFA, IZM, RRI dan RST,” ujar IPTU Pranti Natalia.

Lebih lanjut, IPTU Pranti juga mengungkapkan, keesokan harinya, Senin 20 Januari 2025 korban masih berada di rumah temannya KAK, hingga akhirnya pukul 23:00 WITA korban meminta sodara KAK untuk di antarkan ke rumah ZDN sebagai teman korban yang berlokasi di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

”Setibanya di tempat tersebut korban bertemu dengan beberapa laki-laki yakni MAM, MAU, AY, AH, AUS, DJY, IH,MMM, RS,RS, serta RRI yang secara bergantian melakukan hal yang sama yaitu mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian,” imbuhnya.

Penetapan tersangka:

Terlebih, sekitar pukul 05:00 WITA, Kamis 23 Januari 2025 korban terbangun, dan pada pukul 09:00 korban keluar dengan temannya, sehingga jam 14:30 WITA korban di jemput oleh EPN dan mengantarkannya di perumahannya yang berada di Bengsol, tidak lama kemudian korban di jemput oleh anggota Kepolisian di rumah tersebut.

”Alhasil, dari kejadian itu Dit Reskrimum Polda Gorontalo menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dan telah di lakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dan untuk 12 pelaku anak menunggu pendamping oleh Bapas Gorontalo,” pungkasnya.

Menarik Untuk Anda :  Aksi Solidaritas, Puluhan Jurnalis Tuntut Kapolda Gorontalo Bertanggungjawab

Beberapa Pasal yang dikenakan:

Adapun pasal yang di sangkakan adalah pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) pasal 82 ayat (1) undang-undang RI. No.17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Himbauan:

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan dan eksploitasi seksual serta segera melaporkan dugaan tindak kejahatan serupa kepada pihak berwenang.

(Beju)

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok