RELATIF.ID, GORONTALO___ Polres Gorontalo tanggapi terkait dugaan arena judi berkedok ketangkasan di pasar malam di Lapangan Basulapa, Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Rabu (05/07/2023).
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya melalui Kasat Intelkam, AKP Lufti Oktryanda menegaskan, pihaknya hanya memberi izin keramaian hiburan pasar malam dan wahana hoya-hoya, bukan izin kegiatan perjudian berbentuk ketangkasan.
“Izin dari kami itu hanya pasar malam dan hoya-hoya, bukan hiburan dalam bentuk perjudian atau ketangkasan,” tegas Lufti, Senin (03/07/2023).
Dirinya mengatakan, untuk menindaklanjuti pemberitaan beberapa media pihaknya telah memanggil penanggungjawab kegiatan pasar malam untuk dimintai penjelasan terkait arena judi.
“Penanggungjawab telah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan menggelar hiburan dalam bentuk kegiatan perjudian atau ketangkasan, pesta minuman keras (Miras) maupun kegiatan politik berupa kampanye.” kata Lutfi.
Menurutnya, penanggungjawab kegiatan menyatakan sanggup dan bersedia serta mentaati segala ketentuan yang berlaku.
“Apabila dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang ada, maka penanggungjawab bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Lufti.
“Mereka bersedia untuk menghentikan atau membubarkan kegiatan dan atau dibubarkan oleh aparat kepolisian apabila terjadi penyimpangan maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku terutama adanya pelanggaran pidana lainnya,” Tambahnya.
Lufti juga menerangkan, jika penanggungjawab kegiatan juga bersedia bertanggung jawab terhadap korban apabila terjadi kecelakaan di lokasi kegiatan yang disebabkan oleh wahana hoya-hoya.
“Selaku penanggungjawab, mereka bersedia bertanggungjawab terhadap korban apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh wahana tempat bermain mereka,” Tuturnya.(Win/Relatif.id).