kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
PolitikProvinsi Gorontalo

Soal Banggar Menyetujui Anggaran Hasil Efisiensi, Begini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo

163
×

Soal Banggar Menyetujui Anggaran Hasil Efisiensi, Begini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD, La Ode Haimudin (foto. Habari.id)

RELATIF.ID, GORONTALO – Soal Badan Anggaran (Banggar) yang menyetujui terkait penggunaan anggaran hasil efisiensi, mendapat tanggapan dari wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin.

Ia mengatakan, bahwa Banggar telah menyetujui perubahan anggaran yang dibahas dalam perubahan APBD 2025.

Dalam perubahan APBD itu, Haimudin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, serta tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran (SE) Mendagri, telah dilakukan penyesuaian pendapatan dan alokasi anggaran efisiensi daerah.

Kemudian, lanjut Haimudin, dilakukan pergeseran anggaran dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD 2025.

“Selanjutnya, penyesuaian itu ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD tahun 2025,” jelasnya saat dihubungi, Sabtu malam (23/8/2025).

Apabila pemerintah daerah tidak melakukan Perubahan APBD 2025, kata dia, maka sesuai SE Mendagri, Pergub Nomor 5 Tahun 2025 akan ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2025.

“Perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD 2025 itu adalah Pergub Nomor 5 Tahun 2025,” tegas La Ode Haimudin.

Banggar dinilai melanggar kode etik

Sebelumnya, Abdul Wahidin Tutuna, Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Nasional, mengecam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo, yang pada 22 Agustus 2025 menyetujui usulan Gubernur dan TAPD terkait penggunaan anggaran hasil efisiensi sekitar sekitar Rp5 miliar.

Ia mengatakan, anggaran hasil efisiensi itu dipakai untuk pengadaan tiga unit mobil, rehabilitasi kamar mandi Kantor Gubernur, serta pemeliharaan rumah dinas Gubernur.

Sehingga, menurut Wahidin, hal ini menyalahi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 900/833/SJ.

“Ini kesepakatan yang melanggar Perundang-undangan dan Kode Etik serta sumpah janji DPRD,” bebernya, Sabtu siyang (23/8/2025)

Menarik Untuk Anda :  Polisi Tetapkan Anggota DPRD Gorontalo Fraksi PKS Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Travel Umrah Dan Haji

Bahkan, Wahidin akan melaporkan masalah ini ke Ombudsman, terutama ke BK dan Kejaksaan Agung.

“Kami tidak tinggal diam, ini uang rakyat, kami akan laporkan masalah ini ke Ombudsman Pusat, BPK Pusat dan Kejaksaan Agung,” tandasnya dengan tegas. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312