RELATIF.ID, GORONTALO – Soal Badan Anggaran (Banggar) yang menyetujui terkait penggunaan anggaran hasil efisiensi, mendapat tanggapan dari wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin.
Ia mengatakan, bahwa Banggar telah menyetujui perubahan anggaran yang dibahas dalam perubahan APBD 2025.
Dalam perubahan APBD itu, Haimudin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, serta tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran (SE) Mendagri, telah dilakukan penyesuaian pendapatan dan alokasi anggaran efisiensi daerah.
Kemudian, lanjut Haimudin, dilakukan pergeseran anggaran dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD 2025.
“Selanjutnya, penyesuaian itu ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD tahun 2025,” jelasnya saat dihubungi, Sabtu malam (23/8/2025).
Apabila pemerintah daerah tidak melakukan Perubahan APBD 2025, kata dia, maka sesuai SE Mendagri, Pergub Nomor 5 Tahun 2025 akan ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2025.
“Perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD 2025 itu adalah Pergub Nomor 5 Tahun 2025,” tegas La Ode Haimudin.
Banggar dinilai melanggar kode etik
Sebelumnya, Abdul Wahidin Tutuna, Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Nasional, mengecam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo, yang pada 22 Agustus 2025 menyetujui usulan Gubernur dan TAPD terkait penggunaan anggaran hasil efisiensi sekitar sekitar Rp5 miliar.
Ia mengatakan, anggaran hasil efisiensi itu dipakai untuk pengadaan tiga unit mobil, rehabilitasi kamar mandi Kantor Gubernur, serta pemeliharaan rumah dinas Gubernur.
Sehingga, menurut Wahidin, hal ini menyalahi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 900/833/SJ.
“Ini kesepakatan yang melanggar Perundang-undangan dan Kode Etik serta sumpah janji DPRD,” bebernya, Sabtu siyang (23/8/2025)
Bahkan, Wahidin akan melaporkan masalah ini ke Ombudsman, terutama ke BK dan Kejaksaan Agung.
“Kami tidak tinggal diam, ini uang rakyat, kami akan laporkan masalah ini ke Ombudsman Pusat, BPK Pusat dan Kejaksaan Agung,” tandasnya dengan tegas. (Beju)



