RELATIF.ID, GORONTALO__Secara serentak Tenaga Kesehatan (Nakes) secara serentak laksanakan aksi solidaritas dalam rangka menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibuslaw Kesehatan. Senin (08/05/2023).

Pasalnya, RUU Omnibuslaw Kesehatan ini dinilai akan membuat masyarakat semakin sakit karena menggunakan metode omnibus dan berpotensi bertentangan dengan undang-undang lainnya bahkan konsitusi.

Berikut juga dinilai sebagai bagian dari gerakan global liberalisme di bidang kesehatan, yang lepaskan tanggungjawab negara untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warga negaranya. Karena menyerahkan layanan itu pada swasta.
RUU Omnibuslaw Kesehatan akan mengubah pengelolaan jaminan kesehatan dan pendidikan di bidang kesehatan jadi komersil, tenaga kesehatan yang dicetak lembaga kesehatan hanya pekerja bagi pebisnis dan perusahaan industri kesehatan dan dijauhkan dari misi kemanusiaan.

RUU Omnibuslaw Kesehatan mengubah filosofi bidang kesehatan, yang awalnya sebagai layanan pemenuhan hak dasar warga negara menjadi kegiatan industrialisasi dan komersialisasi yang berorientasi bisnis dan mencari keuntungan, sekaligus sebagai jalan cuan oligarki untuk kuasai jaringan bisnis kesehatan.

RUU Omnibuslaw Kesehatan berikan kewenangan tanpa batas bagi pemerintah umat membuat aturan apapun untuk mengatur (delegasi blangko) pengelolaan layanan kesehatan rakyat, Delegasi blangko ini bahkan dilarang UU PPP. Akan membuat BPJS jadi tidak independen karena hanya jadi bagian birokrasi pemerintah bahaya lagi dana BPJS dari rakyat bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik pemerintah berkuasa yang bahkan tidak berkaitan dengan kesehatan rakyat.

RUU Omnibuslaw Kesehatan, mengatur dan memaksa kemandirian dan independensi organisasi profesi tenaga kesehatan tapi tanpa melibatkan organisasi profesi tenaga kesehatan. Mengancam peran sumberdaya kesehatan dalam negeri dengan dibukanya peluang kepada investor asing atau tenaga kesehatan asing masuk Indonesia.
Sehingga berangkat dari alasan ini, seluruh Nakes di Indonesia termasuk Provinsi Gorontalo laksanakan aksi penolakan terhadap RUU Omnibuslaw Kesehatan.

Saat di konfirmasi, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kabupaten Gorontalo, dr. Irawan Huntoyungo, Mkes, SpOT menjelaskan, saat ini dirinya sedang mengikuti aksi damai di Jakarta.
“Tujuan aksi ini agar pemerintah melalui DPR tidak melakukan pembahasan RUU Omnibuslaw Kesehatan, juga harus ada perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan dan penguatan eksistensi kewenangan organisasi profesi kesehatan serta jaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki dan monopoli”, Jelas Irawan.

Selanjutnya, Irawan mengungkapkan, untuk Nakes di Provinsi Gorontalo khususnya Kabupaten Gorontalo yang tidak sempat ke Jakarta tetap melaksanakan aksi dengan membagikan bunga dan stiker bentuk penolakan terhadap RUU Omnibuslaw Kesehatan.
“Aksi solidaritas dilaksanakan IDI, IBI, PPNI dan IAI Kabupaten Gorontalo dengan membagi bunga dan stiker ke seluruh pasien baik di puskesmas maupun rumah sakit dan untuk perwakilan Gorontalo yang ke Jakarta untuk aksi damai saya sendiri dan Dr. Taufik R Biya, SpPD dari PAPDI Gorontalo, Dr. Rahmat Paneo dari IDI Kabupaten Gorontalo, Dr. Jufri Putra SpKFR dari IDI Kota Gorontalo.” Ungkapnya.(Win/Relatif.id).



