RELATIF.ID, GORONTALO__Pihak Penegak Hukum (APH) diminta untuk lakukan penyelidikan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Pasalnya, masih banyak dapur/satuan pelayanan (SPPG) beroperasi tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai, Dan belum memenuhi dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan standar IPAL, sehingga menyebabkan pencemaran air sungai, bau menyengat, dan jentik nyamuk.
Dengan adanya masalah IPAL MBG yang mencemari lingkungan ini, selain aparat penegak hukum juga satgas pangan diminta proaktif terhadap dapur yang beroperasi tidak sesuai standar.
Berkaitan dengan masalah IPAL MBG ini, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gorontalo (BEM-UG), Erlin Adam meminta agar pihak penegak hukum bisa melakukan penyelidikan terhadap masalah limbah yang dihasilkan dari dapur – dapur MBG karena mencemari lingkungan.
“Masih terdapat beberapa dapur di wilayah Kabupaten Gorontalo yang beroperasi tidak sesuai standar terutama pengelolaan limbah, jika ini dibiarkan bisa membahayakan kesehatan masyarakat sekitar”, Pintanya. Senin (16/03/2026).

“Olehnya karena itu, penegak hukum harus turun melakukan penyelidikan dan ketika terdapat dapur melanggar harus di proses hukum agar ada efek jerah, karena program ini tujuannya baik tapi masih ada saja oknum yang merusak dan terindikasi hanya memperkaya diri sendiri dan kelompok namun tidak memperhatikan standarisasi yang sudah ditentukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN)”. tambah Erlin.
Lebih lanjut, Koordinator BEM Provinsi Gorontalo ini menjelaskan, bahwa ada beberapa standarisasi teknis IPAL untuk dapur MBG yang harus diperhatikan.
“Seharusnya standar teknis IPAL sederhana untuk dapur yakini memiliki Spesifikasi tangki grease trap (penangkap lemak), Desain sumur resapan/filter biologis dan prosedur Operasional Standar (SOP) pengelolaan limbah cair”, jelas Erlin.
“Harus diberikan di suspend untuk dapur MBG tidak taat aturan, karena tidak bisa buang limbah langsung ke parit/saluran air tanpa IPAL.
Limbah dapur umum pastinya mengandung sisa organik makanan seperti nasi, sayur, daging yang mudah membusuk dan menimbulkan bau bahkan terdapat lemak serta deterjen dan bahan kimia pembersih yang mengandung surfaktan/fosfat dan berbahaya bagi ekosistem bahkan mikroorganisme atau bakteri dari bahan mentah berpotensi menimbulkan penyakit.”Lanjutnya.
Terakhir, Erlin menegaskan pihaknya tidak hendak menolak program pemerintah, namun juga program harus berjalan sesuai standar prosedur.
“Jika dalam waktu dekat apa yang kami sampaikan ini tidak direspon oleh APH maupun Satgas MBG, dipastikan akan ada gerakan aksi yang dilakukan. Pada intinya kami tidak menolak program pemerintah tetapi diharapkan setiap program dilaksanakan sesuai standar dan regulasi”, Tegasnya.RDX.



