RELATIF.ID, GORONTALO__Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Sarifudin Bano apresiasi Pemerintah dengan adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang penjelasan penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.
“Dengan berbagai macam upaya dan perdebatan yang kita lakukan selama ini akhirnya mendapatkan hasil yang maksimal semoga ini menjadi perhatian dari pada pemerintah daerah”, ujar Sarifudin Bano. Kamis (27/07/2023).
Menurutnya, dengan keluarnya surat edaran ini menjadi angin segar buat tenaga honorer/tenaga kontrak yang ada di daerah.
“Untuk kekhawatiran tenaga kontrak jika pada tanggal 28 November 2023 akan dirumahkan, maka surat edaran ini menjadi kabar gembira bahwa pemerintah daerah akan mempertimbangkan kembali untuk merumahkan tenaga kontrak. Mengapa dipertimbangkan karena ini sesuai analisis jabatan di Kabupaten Gorontalo terhadap kebutuhan ASN maupun tenaga non ASN, ucap Sarifudin.
“Terutama tenaga kesehatan kemudian Guru, tenaga administrasi lainnya di perkantoran juga penyuluh pertanian kita masih sangat kurang di Kabupaten Gorontalo.” Tambahnya.

Lebih lanjut, Anggota legislatif dapil Boliyohuto Cs ini menjelaskan, dengan adanya surat edaran ini maka DPRD Kabupaten Gorontalo akan duduk kembali dengan Pemerintah Daerah untuk memikirkan kembali bagaimana tenaga kontrak dan tenaga honorer yang sudah bekerja dan datanya sudah masuk ke Kemenpan bisa bekerja seperti biasanya berdasarkan kebutuhan yang ada.
“Tetapi juga kita tidak menutup mata bahwa akan ada juga tanaga – tenaga kontrak yang tidak ber kesesuaian dengan kebutuhan yang ada atau sudah berkelebihan tentu dengan mempertimbangkan dengan kondisi keuangan daerah pasti akan ada yang tersingkirkan dengan sendirinya. Walaupun kita tidak berharap itu bakalan terjadi karena kasian mereka sudah bekerja”, Jelasnya.
Sarifudin berharap, dengan keluarnya surat edaran ini akan menjadi sebuah pegangan dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan tenaga kontrak tetap bekerja.
“Ini berkaitan dengan kebutuhan kita masih sangat besar atas kebutuhan tenaga – tenaga tersebut di tingkatkan bawah terutama berhubungan dengan pelayanan publik baik di kesehatan, pendidikan juga tenaga administrasi lainnya”,Harap Aleg tiga periode ini.(Win/Relatif.id).



