kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
HukumKabupaten Gorontalo

Dinilai Sering Menyebar Luaskan Informasi Tidak Benar, Ivana Abdurrahman Akan Di Polisikan

264
×

Dinilai Sering Menyebar Luaskan Informasi Tidak Benar, Ivana Abdurrahman Akan Di Polisikan

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO__Dr. Ramdan Kasim selaku kuasa hukum Bupati Gorontalo tanggapi pernyataan Ivana Abdurrahman perempuan yang menuntut Bupati Gorontalo dan viral saat ini.

Menurutnya, apa yang sering di umbar oleh perempuan yang mengaku sebagai korban tersebut tidaklah benar dan cenderung fitnah.

“Untuk uang yang 1,2 miliar yang katanya sebagai perjanjian itu tidaklah benar, karena sebelumnya ini hanya masalah jual beli tanah itu garis besarnya. Dan jika ada perjanjian nanti ibu Ivana sendiri yang buktikan”, ujar Ramdan saat konferensi pers. Sabtu (05/07/2023).

Dr. Ramdan Kasim

Ramdan menilai apa yang dilakukan oleh Ivana Abdurrahman sudah menyerang pribadi dan kehormatan kliennya dengan menyebar luaskan sesuatu yang tidak benar adanya.

“Dan karena ini sudah tersebar melalui media sosial kemudian juga grup whatsapp yang disebar oleh ibu Ivana sehingga terpenuhi unsur menyerang pribadi dan kehormatan yang informasi dan kata – kata tidak benar dan cenderung fitnah, ini sengaja disebar luaskan”, Jelasnya.

Lebih lanjut, ditegaskan dengan adanya kasus yang diduga melibatkan kliennya ini maka akan ditempuh jalur hukum pada mereka yang telah menyebar informasi tidak benar.

“Dan untuk informasi dan kata – kata yang cenderung fitnah ini kami akan melakukan langkah hukum dalam waktu dekat pada orang – orang tertentu yang sudah menyebar luaskan informasi tidak benar ini, nanti kapan untuk melapor kami akan sampaikan ke teman – teman media”, Tegasnya.

“Untuk prosedur laporan kami akan buat terlebih dahulu nanti terkait unsur hukum selanjutnya kita akan lihat siapa yang bertanggung jawab terhadap perbuatan ini, tapi menurut klien kami ibu Ivana yang sudah menyebar informasi pada publik”, lanjut Ramdan Kasim.

Menarik Untuk Anda :  Sering Disoroti Pengelolaan Limbah, Akhirnya RSUD MM Dunda Limboto Miliki Gedung TPS Limbah B3

Disinggung terkait kebenaran hubungan kliennya dan Ivana yang mengaku memiliki hubungan dan sudah menikah siri ditepis Ramdan Kasim. Menurutnya semua itu tidaklah benar.

“Klien kami menyebutkan tidak ada yang namanya nikah siri artinya, beliau (Nelson.red) tidak merasa seperti yang diinformasikan yang pasti kami tegaskan tuduhan ini bukan hanya pribadi klien kami tapi juga menyangkut keluarga, kerabat dan pasti mengganggu pemerintahan. Jadi yang jelas semua kami sudah inventaris apa saja yang menjadi problem hukum”, Ungkapnya.(Tim/Relatif.id)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312