RELATIF.ID, GORONTALO__Keluarga Usman Gobel, warga Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo polisikan Ifana Abdulrahman ke Polres Gorontalo, Jumat (11/08/2023).
Perempuan yang akhir-akhir viral di sejumlah media ini dilaporkan tentang dugaan perampasan hak sebidang tanah di Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Melalui Kuasa Hukumnya keluarga Gobel, menjelaskan, Ifana Abdulrahman diduga telah melakukan penyerobotan dan perampasan hak sebidang tanah milik keluarga Gobel di Desa Timuato. Bahkan, kata Rivki, tanah tersebut diduga telah dibalik nama dan disertifikatkan oleh Ifana Abdulrahman. dan telah disertifikatkan.
“Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum bersama Febrian Potale melaporkan Ifana Abdulrahman tentang dugaan tindak pidana penyerobotan dan perampasan hak tanah,” Ujar Rivki.
Dirinya mengatakan, kliennya memiliki bukti-bukti atas kepemilikan tanah tersebut. Salah satunya kata, Rivki, adalah akta jual beli yang ditandatangani oleh Nenek dan Kakek Ifana Abdulrahman sejak 1973 dengan harga Rp 16.500.
“Kami punya akta jual beli telah dilampirkan ke pihak kepolisian dan tanah ini juga berdasarkan buku tanah di kantor desa masih atas nama keluarga Gobel bahkan sampai pada tahun 2019 keluarga Gobel membayar pajak bumi dan bangunan,” Katanya.
Lebih lanjut, Rivki menegaskan, laporan mereka ke Polres Gorontalo tidak ada hubungan dengan yang viral kemarin.
“Ini murni persoalan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penyerahan hak, tidak ada hubungannya dengan yang kemarin sempat viral,” Tegasnya.(Tim/Relatif.id).



