kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Hukum

Tetapkan Dua Tersangka Kasus TKI DPRD Kabupaten Gorontalo, Kejaksaan Belum Berhenti

3
×

Tetapkan Dua Tersangka Kasus TKI DPRD Kabupaten Gorontalo, Kejaksaan Belum Berhenti

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO__Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tersangka pada eks Anggota DPRD yakni, Hendra R. Abdul terkait perkara dugaan korupsi Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di lingkungan DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024.

Penetapan tersangka terhadap, Hendra Abdul karena sebelumnya merupakan anggota DPRD dan juga sebagai anggota Badan Anggaran. Dan pada yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari di lapas Gorontalo.

Sebelumnya juga, Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo pada perkara yang sama.

Dan setelah menetapkan tersangka pada dua orang eks anggota DPRD Kabupaten Gorontalo itu, Kejaksaan belum berhenti dan terus melakukan pendalaman terhadap mereka yang paling bertanggungjawab atas perkara tersebut.

Diterangkan oleh, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, SH.,MH. (Kasi Intel Kajari) bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus ini.

“Semua yang berkaitan dengan perkara ini akan terus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa terkecuali”, terang Danif saat diwawancarai awak media. Senin (04/05/2026).

Menurut, Danif Zaenu pihaknya dalam menetapkan tersangka setelah melalui proses yang berlaku dan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.

“Kita menetapkan itu pasti dengan memperoleh dua alat bukti yang cukup dan dalam alat bukti itu menceritakan setiap unsur”, Ungkapnya.Rdx.

Menarik Untuk Anda :  Launching Rumah Restorative Justice, Hendra Hemeto Apresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312