RELATIF.ID, GORONTALO__Tim subdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo kembali melakukan menetapkan tersangka terhadap 2 (dua) oknum operator SPBU Kompak Bilungala, Kabupaten Bone Bolango dan 1 (satu) warga masyarakat karena terbukti melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite. Diketahui bahwa BBM jenis pertalite yang diberikan penugasan oleh pemerintah dalam pengawasan untuk penyalurannya.

Adapun oknum operator tersebut yakni inisial IW alias Iwan (39) dan Inisial FB alias Fidya (33), serta inisial IR Alias Andi (33). Berdasarkan bukti yang cukup berupa 18 Galon (yang sudah terisi dengan BBM jenis Pertalite dan 3 buah barcode Kendaraan.
Berkaitan dengan perkara ini saat Conference Pers di Bid Humas Polda Gorontalo. Dir Polairud Kombes Pol Saiful Alam. SH, SIK, MH. Menyampaikan, jika penanganan perkara ini sudah melalui proses yang sesuai mekanisme yang ada.
“Bahwa penetapan tersangka hari ini kita lakukan setelah melalui proses sidik oleh tim dari subdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo, dimana terjadi Penyalahgunaan Penyaluran BBM jenis Pertalite yang dilakukan oleh oknum Operator SPBU Kompak Bilungala, Kabupaten Bone bolango.” Ucap Kombes Pol Saiful Alam. Kamis (07/09/2023).

Dirinya, menjelaskan jika ada modus baru dalam pembelian BBM penggunaan barcode kendaraan bekerjasama dengan pihak SPBU.
“Para tersangka ini yakni masing-masing 2 (dua) orang Operator SPBU dan 1 (satu) orang bertindak sebagai pembeli yang menggunakan 3 buah Barcode Kendaraan”. Jelasnya.
“Kepada Tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 07 September 2023 s/d 26 September 2023”, Lanjutnya.

Terakhir, Kombes Pol Saiful Alam meminta agar pada seluruh pemilik dan pengusaha SPBU agar benar-benar melakukan fungsi pengawasan pada operator yang bertugas.
“Untuk para pemilik dan pengusaha SPBU harus melakukan pengawasan agar modus baru seperti yang dilakukan oleh para tersangka ini tidak terjadi di wilayah Gorontalo”, Tegasnya.(Win/Relatif.id).



