kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Kabupaten GorontaloKriminal

Satu Pelaku Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Membawa Barang Bukti

258
×

Satu Pelaku Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Membawa Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID – Satuan Narkoba Polres Gorontalo rupanya tidak main-main dalam memberantas peredaran barang haram berupa Narkotika dan Obat-obatan terlarang terbukti dengan dibekuknya satu pelaku pengguna Narkoba Bernisial MRP beserta barang bukti yang dibawa oleh pelaku saat dilakukan penggeledahan.

Kasat Narkoba Iptu Sucipto Amboy dimintai komentar soal pengrebekan yang dilakukan pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo kepada wartawan menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita sejum lah barang bukti yang kedapatan dibawa oleh pelaku Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo

kepada wartawan menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita sekumpajbarang bukti yang kedapatan dibawa oleh pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor, tepat di Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat.

“Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku ini, kami temukan paket mencurigakan yang diduga sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan rokok. Kami juga masih akan mendalami asal mula paket ini,” ujar Sucipto Amboy.

Ditegaskan oleh mantan Kapolsek Tibawa saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Gorontalo guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Pelaku kita jerat pasal 112 yakni memiliki menguasai kunti Pasal 127 yakni penyalahgunaan ginian Narkoba,” tandasnya.

Pewarta Dhedy Henga

Menarik Untuk Anda :  Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari Kabupaten Gorontalo Sambangi Kampus Universitas Gorontalo
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312