RELATIF.ID, GORONTALO__Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo bersama stakeholder terkait melakukan penertiban sejumlah APS (Alat Peraga Sosialisasi) milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang dinilai melanggar aturan, Senin (06/11/2023).

Penertiban tersebut dilaksanakan secara serentak oleh Bawaslu dan Pengawas Kecamatan (Panwascam) di seluruh Kecamatan dan akan berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 06 – 08 November.
Kepada media, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili menjelaskan, pihaknya melaksanakan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Sosialiasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).
“Hal itu menindaklanjuti surat Bawaslu RI tentang himbauan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu), bahwa pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 03 – 27 November dilarang melakukan kampanye,” Jelas Wahyudin Akili saat di wawancarai.

Dirinya mengatakan, bahwa sebelum dilakukannya penertiban, pihaknya telah berdiskusi dengan para Pimpinan Parpol (Partai Politik) ditingkat Kabupaten Gorontalo.
“Dimana kami berharap teman – teman Pimpinan Parpol tersebut bisa melakukan penertiban secara mandiri, jadi ketika mereka tidak menertibkan secara mandiri kita yang menertibkan,” Katanya.
Namun demikian, penertiban APS oleh Bawaslu, Satpol-PP, TNI/Polri juga Kesbangpol dilakukan secara humanis dengan cara pendekatan koordinasi dan komunikasi.
“Penertiban tetap dilakukan secara humanis dan jika terdapat kendala di lapangan dilakukan koordinasi dan perlu saya tegaskan, bahwa kampanye boleh dilakukan pada tanggal 28 November ini,” tutur Wahyudin.
Pewarta : Fajrin Bilontalo



