RELATIF.ID, GORONTALO_Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan Bawaslu Kabupaten Gorontalo pastikan telah menyusun bahan keterangan untuk sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan partai PDIP atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) tentang penetapan hasil Pemilihan Legislatif sepanjang di hasil Untuk DPRD Kabupaten Gorontalo.
Hal ini seperti diungkapkan oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili,.SE,.MM saat dikonfirmasi. Selasa (01/05/2024).
Menurutnya, saat ini Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah tuntas menyiapkan keterangan tertulis untuk keperluan sidang nanti.
“Dalam regulasi mengatur bahwa Bawaslu sebagai lembaga pemberi keterangan, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah tuntas menyiapkan keterangan tertulis untuk keperluan sidang nanti.” Ungkap Wahyudin.
Mantan ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo itu menegaskan, Tentu keterangan akan disampaikan adalah didasarkan pada fakta-fakta hasil pengawasan yang dilaksanakan terhadap materi gugatan.
“Karena materi gugatan terkait persoalan di Salah satu TPS di telaga biru,maka kami akan menyajikan semua fakta-fakta hasil pengawasan di TPS tersebut termasuk hasil persidangan terbuka yang telah digelar beberapa waktu yang lalu.” Tegas Wahyudin.(Win/Relatif.id).



