kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Gorontalo Utara

KPU Gorut Buka Pendaftaran Calon Pantarlih, Ini Dokumen Dan Syarat Harus Dipenuhi

260
×

KPU Gorut Buka Pendaftaran Calon Pantarlih, Ini Dokumen Dan Syarat Harus Dipenuhi

Sebarkan artikel ini
Selebaran pendaftaran Pantarlih. (Foto: Humas KPU Gorut)

RELATIF.ID, GORONTALO_ Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara buka pendaftaran calon petugas pemutakhiran data Pilkada 2024, Kamis (13/06/2024).

Adapun dokumen syarat pendaftaran calon petugas pemutakhiran data Pilkada 2024 yang harus dipenuhi, yakni;

• Dokumen Persyaratan:

1. Surat Pendaftaran;

2. Daftar riwayat hidup;

3. Fotokopi E-KTP;

4. Fotokopi ijazah terakhir;

5. – Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik;

– surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbiditas);

– surat pernyataan sehat secara rohani;

6. Surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik;

• Persyaratan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal 17 tahun;

3. Pendidikan minimal SMA/Sederajat;

4. Mampu secara jasmani dan rohani;

5. Tidak terdaftar sebagai anggota partai; politik atau pasangan calon;

(Beju)

Menarik Untuk Anda :  DPD NasDem Rapat Konsolidasi Bahas Figur Wakil Bupati Dampingi Sofyan Puhi
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312