RELATIF.ID, GORONTALO_ Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara buka pendaftaran calon petugas pemutakhiran data Pilkada 2024, Kamis (13/06/2024).
Adapun dokumen syarat pendaftaran calon petugas pemutakhiran data Pilkada 2024 yang harus dipenuhi, yakni;
• Dokumen Persyaratan:
1. Surat Pendaftaran;
2. Daftar riwayat hidup;
3. Fotokopi E-KTP;
4. Fotokopi ijazah terakhir;
5. – Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik;
– surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbiditas);
– surat pernyataan sehat secara rohani;
6. Surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik;
• Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal 17 tahun;
3. Pendidikan minimal SMA/Sederajat;
4. Mampu secara jasmani dan rohani;
5. Tidak terdaftar sebagai anggota partai; politik atau pasangan calon;
(Beju)



