RELATIF.ID, GORONTALO – Di tengah bergulirnya proses hukum dugaan korupsi proyek pengadaan Video Wall Command Center di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo yang telah menetapkan lima tersangka, terus menjadi perhatian publik.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo diminta untuk memperluas penyidikan dengan memeriksa para anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019-2024.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh, Kordinator Isu Politik Dan Demokrasi BEM Nusantara Gorontalo, Verdiansyah. Kamis (06/08/2026).
Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana proyek maupun pihak eksekutif yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Verdiansyah menilai, proses penganggaran sebuah program bernilai miliaran rupiah itu juga, patut dicermati guna memastikan seluruh rangkaian kebijakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Kejati Gorontalo mendalami seluruh proses penganggaran proyek Video Wall Command Center, termasuk memeriksa anggota Banggar DPRD Provinsi Gorontalo. Langkah ini penting agar penegakan hukum berjalan menyeluruh dan tidak menyisakan ruang bagi pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penganggaran tersebut,”Katanya.
Verdiansyah menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu, melainkan sebagai dorongan agar aparat penegak hukum menelusuri seluruh mata rantai pengambilan kebijakan secara objektif dan profesional.
“Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan anggaran hingga pelaksanaan proyek, diperiksa secara transparan. Prinsipnya sederhana, siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan harus dimintai keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,”Tegasnya.
Kasus yang kini ditangani Kejati Gorontalo itu, bermula dari proyek pengadaan Command Center Video Wall melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp5 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut diduga sejak awal tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik mengungkap adanya dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama pihak penyedia.
Selain itu, perangkat yang dipasang saat serah terima disebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja, disertai dugaan kemahalan harga (markup) pada sejumlah item pekerjaan.
Berdasarkan hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Gorontalo telah menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dua pihak dari perusahaan penyedia, mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo selaku Pengguna Anggaran, serta mantan Penjabat Gubernur Gorontalo periode 2022–2023.
Verdiansyah menilai, dengan telah adanya penetapan lima tersangka tersebut, penyidik memiliki peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru selama proses penyidikan berlangsung.
Karena itu, ia berharap pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penganggaran juga menjadi bagian dari pendalaman perkara.
“Kami percaya Kejati Gorontalo bekerja secara profesional. Karena itu kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga perkara ini benar-benar memberikan rasa keadilan dan menjadi pelajaran penting bagi tata kelola anggaran daerah ke depan,”Tuturnya. (Beju)



