RELATIF.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi sarana dan prasarana Sport Center Limboto. Proyek yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp 1,6 miliar ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 460 juta.
Awal Penyidikan: Desember 2023
Kasus ini pertama kali diungkap pada Desember 2023 ketika Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, mengumumkan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara rampung. Alat bukti yang telah cukup kuat mendorong pihak Kejaksaan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Kita tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari ahli, begitu sudah turun perhitungan kerugian negara, dalam waktu dekat ini kita bisa melakukan penetapan tersangka,” ujar Iqbal, Selasa (05/12/2023).
Pemeriksaan Intensif: Mei 2024
Pada Mei 2024, Yesky Wohon, saat itu sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dinas terkait yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kita sudah memanggil sejumlah saksi-saksi termasuk dinas terkait, yang nantinya akan kita tetapkan sebagai tersangka, jika hasil kerugian sudah ada,” kata Yesky Wohon pada Jum’at (31/05/2024).
Penetapan Tersangka: Agustus 2024
Setelah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 12 Agustus 2024. Para tersangka meliputi SB, pengguna anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); CT, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); SA, Direktur CV Sinar Baru; serta AG dan RB yang berperan sebagai konsultan pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, mengumumkan bahwa kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Gorontalo.
“Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Gorontalo,” jelas Iqbal dalam konferensi pers, Senin (12/08/2024).
Para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, yaitu penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada hasil persidangan.
“Untuk para tersangka diancam hukuman penjara atau hukuman mati, ataupun seumur hidup, tergantung hasil proses di pengadilan nanti,” tegas Iqbal.
Profil Tersangka
SB, salah satu tersangka, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, sementara CT bertugas di Satpol PP. Ketiga tersangka lainnya, SA, AG, dan RB, masing-masing adalah Direktur CV Sinar Baru dan konsultan pengawas proyek.
Pewarta: Beju



