RELATIF.ID, GORONTALO – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Pulubuhu-Bolihuangga, Kecamatan Limboto, yang telah melibatkan HK (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo), SP (Kabag ULP), dan ST (Konsultan Pengawas) menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Gorontalo.
Pada Jumat, tanggal 7 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah resmi menetapkan ketiga tersangka tersebut. Dimana, dalam pernyataannya, Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, mengungkapkan bahwa dalam menindaklanjuti kasus ini, pihaknya akan segera memanggil kontraktor yang diduga ikut terlibat dalam proyek pembangunan jalan Pulubuhu.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kontraktor yang diduga terlibat. Tim penyidik juga meudah mendatangi kontraktor hingga ke Manado. Karena kontrak ini berada di Manado. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani kasus ini untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum lebih lanjut,” ungkap Abvianto.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejend, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Harry Arfhan, menyebutkan bahwa pihaknya dalam menangani kasus ini tidak tebang pilih. Kejaksaan tidak akan membedakan siapa pun yang terlibat, baik pejabat, pengusaha, kontraktor maupun individu lain.
“Tenang aja, tak ada namanya tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Terkait kotraktor pasti kita panggil,” kata Harry pada Sabtu, 8 Februari 2025, kemarin.
Meski demikian, pernyataan tersebut menjadi sorotan Aktivis Gorontalo, Man’ut Ishak, dengan tegas mengatakan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum. Menurutnya, kejaksaan harus menindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk menangkap kontraktor yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Penetapan tersangka bukan akhir dari kasus ini. Kejaksaan harus memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab, termasuk kontraktornya. Jangan sampai ada yang luput dari jeratan hukum,” tegas Man’ut, Senin (10/2/2025).
Selain itu, Man’ut juga menyoroti pernyataan Kepala Seksi Intelejend, Kejari Kabupaten Gorontalo yang sebelumnya menegaskan bahwa dalam hukum tidak ada tebang pilih.
Oleh karena itu, Ia kemudian mempertanyakan konsistensi Kejaksaan dalam mengimplementasikan prinsip tersebut.
“Jika memang hukum ditegakkan tanpa tebang pilih, maka sudah seharusnya kejaksaan bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kontraktor ataupun pihak-pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi proyek ini,” tandasnya.
Man’uth berharap kejaksaan tetap konsisten dalam mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak semua pihak yang terlibat tanpa kompromi.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus mengawal proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pada proyek tersebut, agar tidak ada intervensi atau permainan yang melemahkan penegakan keadilan, termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Penulis: Beju



