RELATIF.ID, GORONTALO__Akhir-akhir ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Pasalnya, belum berakhir dugaan keterlibatan istri pimpinan DPRD dalam kasus makan minum kini muncul lagi dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Gorontalo.
Dugaan gratifikasi ini menguat sebagaimana surat aduan dari kuasa hukum KUD Dharma Tani yang memuat dugaan pelanggaran perundang-undangan dan kode etik oleh anggota DPRD dan meminta untuk membentuk Pansus.
Selain itu juga DPRD Provinsi Gorontalo diminta melalui Pansus untuk memeriksa dan meminta pertangungjawaban Gubernur Gorontalo, Bupati Pohuwato, Dirut PT. PETS, dan para pengurus KUD Dharma Tani yang terlibat dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik KUD Dharma Tani kepada PT. PETS diduga secara melawan hukum.
Berkaitan dengan adanya surat dari kuasa hukum KUD Dharma Tani tersebut mendapatkan tanggapan dari mantan koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Manut M. Ishak yang meminta agar Ketua dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo segera menindaklanjuti aduan tersebut.
“Kami minta agar ketua DPRD dan Badan Kehormatan untuk menindaklanjuti surat dari kuasa hukum KUD Dharma Tani untuk membentuk Pansus”, ujar Manut. Sabtu (08/03/2025).
Dirinya juga menegaskan, agar pimpinan Badan Kehormatan dewan dan pimpinan partai untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota DPRD jika terbukti terlibat dalam dugaan gratifikasi.
“Jika terbukti oknum anggota DPRD terlibat dugaan gratifikasi maka BK dan pimpinan partai harus mengambil langkah tegas karena ini kami nilai merupakan suatu tindakan yang melawan hukum dan kejahatan lingkungan”, Tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Redaksi berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak terkait yang berkompeten berkaitan dengan masalah tersebut.(Win/Relatif.id).



