RELATIF.ID, GORONTALO – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Gorontalo menggelar diskusi publik bertajuk ‘Pelajar Melek Keterbukaan Informasi Publik’ bertempat di salah satu Cafe and Resto yang ada di Gorontalo, Jumat (21/3/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Aksi Pelajar Mahasiswa Indonesia Bone Bolango (PAPMIB) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap keterbukaan informasi publik.
Diskusi tersebut membahas Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tema Peran KIP dan Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Adapun turut hadir sebagai narasumber, diantaranya Ketua KIP Gorontalo Idris Kunte, Wakil Ketua Iswan Lihawa, dan Komisioner Dedy Idji.
Dalam pemaparannya, Ketua KIP Gorontalo Idris Kunte menegaskan bahwa Komisi Informasi memiliki tiga peran utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi di daerah.
“Pertama, sebagai pengawas dan pengendali keterbukaan informasi publik. Kedua, sebagai penyedia informasi publik yang akurat dan terkini. Ketiga, sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa informasi antara badan publik dan masyarakat,” ujar Idris
Dirinya menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendorong keterbukaan informasi publik. Sebab, menurutnya masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik di Provinsi Gorontalo.
“Semakin banyak warga yang peduli terhadap keterbukaan informasi, maka semakin besar pula dorongan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya menyajikan informasi secara transparan, baik melalui platform digital maupun dokumen yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Dengan demikian, keterlibatan semua pihak, transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terwujud, sekaligus memenuhi hak asasi warga negara dalam memperoleh informasi yang terbuka dan dapat dipercaya.
Di akhir diskusi, Idris berpesan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memerlukan sinergi antara Komisi Informasi dan masyarakat.
Penulis: Mad



