RELATIF.ID, GORONTALO – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo menyatakan sikap menolak penetapan almarhum Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai pahlawan nasional.
Penolakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (10/11/2025).
Dalam aksi itu, mahasiswa membawa berbagai poster bertuliskan penolakan terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menganugerahkan gelar pahlawan kepada Soeharto.
Presiden BEM Universitas Gorontalo, Erlin Adam, dalam orasinya menyebut bahwa penetapan tersebut merupakan bentuk pengaburan sejarah terhadap masa kelam bangsa Indonesia.
“Kami, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gorontalo, dengan ini menyatakan secara tegas menolak almarhum Soeharto dianugerahi gelar pahlawan nasional,” tegas Erlin.
Mereka menilai, pemberian gelar tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan sejarah dan dapat melukai perasaan keluarga korban akibat pelanggaran HAM di masa Orde Baru.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, di masa kepemimpinan Soeharto banyak terjadi pelanggaran HAM, praktik KKN, hingga sikap otoriter dalam memimpin bangsa ini,” ungkapnya.
Deretan Tokoh Yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional 2025
Dalam peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan 10 tokoh nasional sebagai Pahlawan melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK Tahun 2025.
Berikut ini daftar lengkapnya:
1. H.M. Soeharto – Presiden ke-2 Republik Indonesia, dikenal dengan peran besar dalam stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional.
2. K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Presiden ke-4 Republik Indonesia, tokoh pluralisme dan demokrasi.
3. Marsinah – Aktivis buruh yang menjadi simbol perjuangan hak-hak pekerja.
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Diplomat dan akademisi, tokoh penting dalam hukum laut internasional.
5. Hj. Rahmah El Yunusiyyah – Ulama dan pendidik perempuan asal Sumatera Barat, pendiri Diniyah Puteri Padang Panjang.
6. Letjen TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Tokoh militer dan pendidikan, dikenal dalam sejarah pembentukan RPKAD.
7. Sultan Muhammad Salahuddin – Sultan Bima, tokoh perjuangan diplomasi dan pendidikan di Nusa Tenggara Barat.
8. Syaikhona Muhammad Kholil – Ulama kharismatik dari Bangkalan, Madura, guru dari pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari.
9. Tuan Rondahaim Saragih – Tokoh perjuangan rakyat Simalungun, Sumatera Utara, melawan kolonialisme.
10. Zainal Abidin Syah – Sultan Tidore, pejuang integrasi Maluku Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penetapan nama-nama tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang seleksi dan kajian dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di bawah Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Tokoh Yang Masih Dalam Daftar Usulan
Selain 10 nama di atas yang telah ditetapkan, pemerintah juga menerima sekitar 40 nama tokoh lain yang masih dalam tahap usulan untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional. Beberapa di antaranya ialah:
1. KH Bisri Syansuri (Jawa Timur)
2. KH Muhammad Yusuf Hasyim (Jawa Timur)
3. Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara)
4. Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali)
5. Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh)
6. KH Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat)
7. H.B. Jassin (Sastrawan, DKI Jakarta)
8. Idrus bin Salim Al-Jufri (Guru Tua) (Sulawesi Tengah)
Nama-nama ini masih dalam tahap kajian mendalam dan belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Mengenal Sosok Soeharto di Masa Kepemimpinannya
Soeharto memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade, sejak 1967 hingga 1998.
Masa pemerintahannya dikenal sebagai era Orde Baru, yang membawa stabilitas ekonomi.
Namun, ada juga yang menilai terutama kalangan mahasiswa, bahwa di masa kepemimpinan Soeharto banyak meninggalkan catatan kelam berupa pelanggaran hak asasi manusia, pembungkaman terhadap kebebasan pers, dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
Keputusan untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto pun menuai pro dan kontra di berbagai daerah, termasuk di Gorontalo.
Sebagian pihak menilai kebijakan Soeharto dalam pembangunan ekonomi layak diapresiasi, sementara pihak lain menolak karena menilai jasa tersebut tidak sebanding dengan pelanggaran yang terjadi di masa pemerintahannya. (Beju)



