RELATIF.ID, GORONTALO – Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo yang telah dimulai sejak 2019 hingga kini belum juga dirampungkan.
Hal itu dikemukakan dalam rapat sinkronisasi RPJMD dan RTRW bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gorontalo, yang digelar di Kantor Bupati pada Kamis (17/4/2025).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses sinkronisasi antara RPJMD dan RTRW yang terus molor tanpa kejelasan.
“Tadi kita membahas pelarasan atau sinkronisasi antara RPJMD dengan RTRW Kabupaten Gorontalo,” ujar Trizal saat diwawancarai usai rapat.
Ia menekankan bahwa proses penyusunan RTRW sangat diperlukan sebagai dasar dalam menyusun RPJMD.
Namun, hingga kini, draf RTRW itu belum juga rampung, meski telah digagas sejak enam tahun silam.
“RTRW ini sudah disusun sejak tahun 2019 yang lalu, tapi sampai sekarang belum selesai,” ungkapnya.
Menurut Trizal, permasalahan muncul karena terdapat perbedaan antara RTRW Provinsi Gorontalo yang sudah ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah dengan konsep atau draf RTRW yang tengah disusun oleh Kabupaten Gorontalo.
“Hari ini, tadi kami ingin memastikan. Tadi timbul masalah. Sebenarnya bisa diselesaikan, ada perbedaan antara RTRW Provinsi yang sudah di Perdakan itu dengan yang konsep atau draf RTRW yang Kabupaten Gorontalo susun,” ujarnya.
Trizal menilai, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah melakukan sinkronisasi bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Ada langkah perbaikannya, kita harus melakukan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi,” kata dia.
Ia pun menyesalkan stagnasi yang terjadi dalam waktu yang cukup lama ini.
“Ini saya tadi mengevaluasi hanya masalah itu, terus kemudian sampai dengan saat sekarang belum selesai,” ucapnya.
“Bayangkan dari Januari berakhir tahun anggaran 2024 itu, sampai dengan saat sekarang, itu belum ada langkah majunya, belum ada sama sekali,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Trizal mendorong agar target penyelesaian segera ditetapkan, termasuk menyelesaikan perbedaan antara dokumen kabupaten dan provinsi.
“Hari ini saya tadi mengevaluasi harus ada target minimal untuk mensinkronisasikan yang tadi masalah itu berkembang tadi perbedaan antara provinsi dan kabupaten itu harus diselesaikan dalam waktu beberapa ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah sinkronisasi rampung, dokumen RTRW harus segera diajukan ke Kementerian ATR untuk difasilitasi dalam lintas sektor.
“Sehingga kita sudah punya target waktu ketika itu sudah selesai kita harus ajukan ke kementerian ATR untuk dilakukan pertemuan lewat lintas sektor,” katanya.
RTRW ini, kata Trizal, penting sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD dan pemberian peluang investor untuk berinvestasi di Kabupaten Gorontalo.
“Dan itu menjadi pedoman untuk semua orang dalam penyusunan RPJMD, dalam pemberian kesempatan bagi investasi. Investor akan memerlukan RTRW itu dalam rangka menanamkan modalnya di Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mendesak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo untuk mempercepat proses penyusunan RPJMD dan melakukan evaluasi rutin.
“Hal yang penting tadi itu yang kita lakukan adalah segera mempercepat untuk proses penyusunan RPJMD. Tadi itu saya berharap Minggu depan ini sudah ada progres. Kami ingin menunggu Minggu depan ini pertemuan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi itu harus sudah dilakukan,” ucapnya.
Trizal juga menyoroti persoalan tim ahli atau konsultan yang sebelumnya terlibat dalam penyusunan RTRW. Kerena, masa kontrak mereka telah berakhir pada Desember 2024, sehingga tidak lagi terikat secara administratif.
“Faktor itu adalah tahun lalu itu konsultan ini sudah berakhir, jadi saat sekarang ini sebenarnya kita bukan lagi dibantu oleh tim ahli atau konsultannya, jadi mereka-mereka ini tidak ada perikatan lagi dengan pemerintah kabupaten, jadi seperti sukarelawan begitu menyelesaikan tugas-tugas sebelumnya,” ujarnya.
Namun demikian, pemerintah kabupaten tetap meminta agar mereka melanjutkan pekerjaan itu hingga tuntas.
“Jadi karena tidak ada perikatan itulah jadi molor-molor. Jadi tanggungjawabnya kayaknya sudah tidak ada lagi, karena tanggungjawabnya itu sudah dirasa berakhir di Desember 2024,” kata Trizal.
Ia meminta Dinas PU agar kembali melibatkan tim ahli tersebut dalam proses pembahasan lebih lanjutan.
“Ini juga nanti kami tekankan juga ke Dinas PU melibatkan mereka ini yang dulunya tim ahli atau konsultan ini, untuk kemudian bertanggungjawab terhadap proses penyusunan sampai pembahasannya nanti,” katanya.
Trizal menutup dengan menekankan pentingnya peran Dinas PU dalam menyiapkan konsep dan strategi penyelesaian dokumen RTRW.
“Kami meminta Kadis PU untuk bagaimana menyiapkan konsep untuk meminta mereka yang dulunya jadi konsultan dan tim ahli ini untuk terus bersama-sama dan bertanggungjawab sampai dengan selesai pekerjaan ini,” pungkasnya.
Penulis: Beju



