RELATIF.ID, GORONTALO – Klaim pemerhati tambang Yasmin Hasan yang menyebut Revan Saputra Bangsawan (RSB) berperan mendorong terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato mendapat bantahan tegas dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy.
Limonu, yang juga Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato, menilai pernyataan Yasmin tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Sebanyak 31 blok WPR di Pohuwato sudah ditetapkan jauh sebelum RSB datang ke Gorontalo. Legalitasnya tertuang dalam SK Menteri ESDM Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo,” ujar Limonu kepada media, Sabtu (15/6/2025).
Ia menegaskan, tidak ada bukti keterlibatan RSB dalam proses pengusulan atau penerbitan izin WPR tersebut.
“Jangan menggiring opini seolah-olah RSB adalah pahlawan pertambangan di Pohuwato. Itu manipulasi narasi publik,” tegasnya.
Limonu menambahkan, WPR adalah tanggung jawab pemerintah. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pun seharusnya tidak dibebankan kepada pemohon, baik koperasi maupun individu.
“WPR dan IPR diperuntukkan bagi masyarakat lokal, bukan pengusaha dari luar yang ingin mengambil keuntungan atas nama tambang rakyat,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang membangun narasi keliru demi mencari pengakuan. “Dari 31 blok WPR, 10 blok telah rampung dokumen pengelolaannya dan kini dalam tahap penyusunan jaminan reklamasi pasca-tambang,” beber Limonu.
Pernyataan Limonu diperkuat oleh Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Rahmat Dangkua. Ia membenarkan bahwa WPR Pohuwato telah ditetapkan sejak 2022 berdasarkan SK Menteri ESDM.
“Proses WPR murni kewenangan pemerintah. Tidak ada keterlibatan pihak luar sebagaimana yang disebut-sebut,” pungkas Rahmat.
(Beju)



