RELATIF.ID, GORONTALO – Aktivis peduli kasus korupsi di Gorontalo, Andi Taufik, kembali mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus korupsi spam Daenaa.
Meskipun sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini, Polisi belum melakukan penahanan.
“Saya dan teman-teman sudah melaksanakan aksi demonstrasi pada tanggal 31 Oktober 2024 terkait dengan kasus korupsi spam daenaa dan mendapatkan jawaban dari Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, bahwa sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Andi, Senin (28/7/2025)
Andi menilai, ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
“Akan tetapi kami menemukan fakta bahwa, hingga detik ini ketiga tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Ini menimbulkan pertanyaan besar dari publik,” katanya
“Sampai hari ini kami terus mengawal permasalahan ini,” sambung Andi.
Ia juga mengindikasikan adanya upaya main mata antara aparat penegak hukum dan tersangka.
“Kami bisa saja mengindikasikan ada upaya main mata antara aparat penegak hukum dan tersangka. Mengingat, sudah cukup lama mereka ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi hingga detik ini belum ada upaya penahanan dari aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Andi mendesak aparat penegak hukum segera menahan para tersangka kasus korupsi spam daenaa ini.
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera menangkap para tersangka kasus korupsi spam daenaa ini, jangan pernah biarkan mereka para perampok uang negara bebas berkeliaran,” tukasnya. (Beju)



