kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumPendidikan

Soal Isu Tanah Terlantar Dua Tahun Disita Negara, Praktisi Hukum Beri Penjelasannya

330
×

Soal Isu Tanah Terlantar Dua Tahun Disita Negara, Praktisi Hukum Beri Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum, Alfian Mahmud, SH, MH (Dok. Pribadi).

RELATIF.ID, GORONTALO – Belakangan ini, beredar sebuah klaim di tengah masyarakat yang menyatakan, tanah yang tidak dikelola selama dua tahun akan langsung diambil alih oleh negara.

Sehingga, pernyataan tersebut memicu kekhawatiran sejumlah warga, terutama bagi pemilik tanah yang belum sempat memanfaatkan lahannya karena berbagai alasan.

Dinosaur

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah klaim itu benar? Jika itu benar, bagaimana penjelasan hukumnya?

Praktisi Hukum Gorontalo, Alfian Mahmud, SH, MH, memberikan pendapatnya. Ia menjelaskan, dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, bahwa obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara, berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

Alfian menuturkan, hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban kawasan dan Tanah Terlantar.

Ia membeberkan, pasal 5 dalam undang-undang tersebut, terdapat dua kentetuan yang mengatur, yakni:

Pertama, tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penertiban Tanah Telantar.

Kedua, menteri melakukan penertiban terhadap tanah telantar sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Akan tetapi, kata dia, perlu dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021, yang menekankan bahwa tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

“Jadi Negara tidak bisa semena-mena ambil alih tanah warga. Harus ada pemeriksaan, peringatan resmi, hingga pencabutan hak yang dilakukan secara sah oleh Kementerian ATR/BPN. Harus ada tahapan administratifnya, harus dinyatakan dulu tanah tersebut dapat masuk kategori Terlantar,” ujar Alfian saat dimintai penjelasan hukumnya, Sabtu (9/8/2025).

Menarik Untuk Anda :  Sempat Tak Ada Kabar, Pemkab Gorontalo Kembalikan Bahasa Daerah dalam Kurikulum Sekolah

Lebih jauh, ia menerangkan, hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa proses penetapan tanah terlantar membutuhkan waktu 587 hari (satu setengah tahun). Tidak bisa serta-merta tanah diambil alih negara hanya karena dua tahun tidak dimanfaatkan.

Adapun prosedur yang harus dilakukan meliputi:

1. Surat Peringatan I (180 hari)

2. Surat Peringatan II (90 hari)

3. Evaluasi lanjutan

4. Surat Peringatan III (45 hari)

5. Pemeriksaan lapangan dan penetapan akhir oleh Menteri ATR/BPN

Alasan Sah Bisa Menjadi Pembelaan

Jika pemilik tanah memiliki alasan yang sah mengapa lahan tersebut belum dimanfaatkan, karena sedang dalam proses izin, konflik hukum, atau bahkan force majeure, Alfian mengatakan, maka negara tidak bisa langsung menetapkan lahan itu sebagai tanah terlantar.

“Tanah sengketa, misalnya, tidak bisa diambil negara hanya karena tidak dimanfaatkan. Begitu pula kalau pemiliknya punya rencana pembangunan jangka panjang. Ini penting untuk dipahami agar hak-hak warga tidak tergeser oleh narasi yang menyesatkan,” terangnya.

Hanya saja, lanjut Alfian, perlu ditekankan bahwa secara prinsip kepemilikan tanah adalah pada negara, masyarakat hanya diberikan hak oleh negara, baik berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha dan sebagainya.

“Lebih lagi status kepemilikan yang sah adalah penguasaan yang didasari pada dokumen resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM),” jelasnya.

Pentingnya Edukasi Hukum di Tengah Masyarakat

Oleh sebab itu, praktisi hukum lulusan fakultas hukum Universitas Gorontalo itu mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan hak milik atas tanah.

“Dimana saat ini, klaim mengenai tanah langsung diambil negara setelah 2 tahun tidak diurus, seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menekan atau menakut-nakuti warga,” tegas Alfian Mahmud.

Menarik Untuk Anda :  Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android

Selain itu, Alfian juga menyarankan masyarakat untuk mengonsultasikan langsung dengan pihak kantor pertanahan atau kepada advokat yang memahami hukum agraria.

“Saya sarankan masyarakat mengonsultasikan langsung ke kantor pertanahan atau kepada advokat yang memahami hukum agraria. Jangan mudah percaya hoaks atau informasi setengah benar, dan yang paling utama bagi masyarakat yang saat ini sedang menguasai tanah dengan tanpa dokumen resmi, segera lakukan pendaftaran tanah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” tandasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312