RELATIF.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menerima penghargaan dari Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Gorontalo.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Gorontalo, Ade Zirwan, dan diterima Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, bertempat di kantor Kejari Kabupaten Gorontalo, Senin (8/9/2025).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi nyata Kejari Kabupaten Gorontalo dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal di Provinsi Gorontalo.
Selama ini, Kejari dinilai konsisten memberikan dukungan hukum dan langkah strategis untuk memperkuat penegakan aturan cukai di daerah.
Selain itu, penghargaan ini juga menegaskan peran penting Kejari dalam penyelesaian Restorative Justice pada tindak pidana cukai di tahap penyidikan yang dilaksanakan bersama Bea Cukai.
Upaya tersebut tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang penyelesaian hukum yang lebih berorientasi pada keadilan dan pemulihan.
Kegiatan ini disebut sebagai wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi teknis dalam menangani peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
Melalui kerja sama ini, Kejari Kabupaten Gorontalo dan Bea Cukai diharapkan dapat semakin memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Pemberian penghargaan tersebut juga mencerminkan bahwa penegakan hukum di bidang cukai bukan hanya soal penindakan, tetapi juga edukasi dan pencegahan.
Dengan adanya penghargaan ini, Kejari Kabupaten Gorontalo diharapkan terus berkomitmen menjaga kolaborasi lintas instansi demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan terbebas dari peredaran barang ilegal. (Beju)



