RELATIF.ID, GORONTALO – Kasus meninggalnya Mohammad Jeksen, mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah angkatan 2024 Universitas Negeri Gorontalo (UNG), usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mapala, kini memasuki ranah hukum.
Pada Senin malam, 22 September 2025, keluarga korban resmi melapor ke Polres Bone Bolango dan Polda Gorontalo untuk mengusut penyebab kematian Jeksen.
Menanggapi hal itu, Rektor UNG Eduart Wolok menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi langkah hukum yang ditempuh keluarga.
“Terkait pernyataan apakah akan ada langkah pidana dan lain sebagainya, sebagai rektor pimpinan Universitas Negeri Gorontalo, kami tidak akan menghalangi proses pidana yang misalnya akan ditempuh oleh pihak keluarga korban. Silahkan,” kata Eduart dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menindaklanjuti apapun hasil dari proses hukum tersebut.
Namun, Eduart mengingatkan bahwa pihaknya tidak bisa gegabah menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku sebelum ada bukti dan keputusan resmi.
“Dan kita akan menindaklanjuti hasil dari proses pidana tersebut, Ini yang perlu kami tegaskan. Tetapi di sisi lain, kami tidak mungkin, saat ini, menetapkan apalagi menuduh seseorang melakukan kesalahan dan sebagainya,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan investigasi internal untuk mengumpulkan data terkait penyelenggaraan kegiatan diksar tersebut, yang diikuti oleh almarhum Jeksen.
“Yang pasti kami tetap melakukan investigasi lebih detail. Saat ini kami sudah mendapatkan beberapa data,” ujarnya. (Beju)



