kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaPendidikanPeristiwaProvinsi Gorontalo

Rektor UNG Bantah Lepas Tangan Soal Tragedi Diksar Mapala, Jeksen Meninggal Selesai Kegiatan

140
×

Rektor UNG Bantah Lepas Tangan Soal Tragedi Diksar Mapala, Jeksen Meninggal Selesai Kegiatan

Sebarkan artikel ini
Rektor UNG Eduart Wolok.

RELATIF.ID, GORONTALO – Tuduhan bahwa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berusaha lepas tangan dalam kasus meninggalnya Mohammad Jeksen, mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah angkatan 2024, akhirnya dijawab langsung oleh Rektor UNG Eduart Wolok.

Dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025) kemarin, Eduart dengan tegas membantah anggapan tersebut.

“Ada yang mengatakan, jangan-jangan Pak Rektor lepas tangan. Apanya yang mo dilepas tangankan. Yang menjadi korban anak kami kok kami lepas tangan bgmna mungkin, gak akan mungkin,” ujar Eduart.

Ia juga mengungkapkan adanya desakan agar kampus segera menjatuhkan sanksi secara langsung.

Namun, menurutnya, langkah itu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru mengingat kronologi peristiwa masih harus didalami.

“Ada yang meminta saya untuk langsung melakukan sanksi secara tegas, bersifat langsung, itu juga belum dimungkinkan. Kenapa, karena almarhum ini masuk rumah sakit setelah selesai kegiatan. Kegiatan selesai 21 September 2025, siyang. Almarhum masuk rumah sakit 21 September, malam,” jelasnya.

Di tengah banyaknya informasi simpang siur, kampus membentuk tim khusus untuk menggali keterangan lebih detail. Hasil awal penelusuran ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan.

“Artinya, ada banyak berita yang berseliweran. Oleh karenanya, kami sudah membentuk tim untuk melakukan keterangan lebih lanjut, menggali keterangan lebih dalam, sudah ada beberapa keterangan yang saya dapatkan, dan itu menjadi dasar kita melakukan tindakan,” tambah Eduart.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihak kampus tidak akan menghalangi upaya hukum dari keluarga korban.

“Tetapi di sisi lain, terkait proses pidana itu kami persilahkan. Apabila akan ditempuh oleh pihak keluarga korban kami persilahkan. Dan kami tidak akan menghalangi itu,” tegasnya.

Apabila terdapat unsur pidana, kata Eduart, bukan saja mahasiswa, tetapi juga fakultas yang membawahi ormawa tersebut, ikut mendapat sanksi.

Menarik Untuk Anda :  UNG Tak Halangi Langkah Hukum Keluarga Jeksen, Rektor: Silahkan

“Kalau memang secara pidana nanti terbukti, ada pelanggaran pidana di sini. Tetapi bukan hanya mahasiswa, bahkan pimpinan fakultas yang membawahi ormawa fakultas, itupun akan saya minta kan keterangan. Dan tidak menutup kemungkinan untuk kami berikan sanksi apapun itu, ataupun peringatan terkait dengan kondisi ini,” pungkasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312