RELATIF.ID, GORONTALO – Pimpinan Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada dosen Fakultas Hukum, Magfirah Makmur, setelah konten podcast yang melibatkan dirinya dan seorang mahasiswa dinilai telah memprovokasi masyarakat serta merusak citra kampus.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Rektor UMGO, Prof. Dr. Abd. Kadim Masaong, M.Pd, dalam konferensi pers yang digelar di kampus UMGO pada Selasa (21/10/2025).
Dalam rapat pimpinan sebelumnya, pihak kampus telah memutuskan untuk memberhentikan sementara Ibu Magfirah Makmur dari seluruh kegiatan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
Hasil rapat itu kemudian diusulkan kepada Komite Etik untuk memproses kasus yang berkaitan dengan konten podcast tersebut.
“Tujuannya agar yang bersangkutan menyadari kekhilafannya yang telah memprovokasi masyarakat dan mahasiswa serta merusak citra institusi,” kata Prof. Kadim.
“Namun, alih-alih menyadari kesalahannya dan meminta maaf, Ibu Magfirah justru mendeklarasikan dirinya sebagai pembela kebenaran,” sambungnya.
Prof. Kadim menjelaskan bahwa kasus yang menimpa mahasiswa Hindun, yang disebut-sebut dalam podcast tersebut, bukan disebabkan oleh tekanan atau kesurupan, melainkan masalah pribadi yang berkaitan dengan keluarganya.
Pihak kampus juga, kata dia, telah menangani kasus tersebut secara internal sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seharusnya Ibu Magfirah tidak bertindak sendiri dengan menyerang kampusnya secara membabi buta,” ujarnya.
Menurut Prof. Kadim, Hindun adalah mahasiswa yang membutuhkan pendampingan khusus, mengingat latar belakang keluarga dan kehidupan beragamanya.
Ayah Hindun sendiri merupakan dosen di Program Studi Peternakan UMGO.
“Amat disayangkan, pada saat ditangani oleh kampus, justru Hindun dieksploitasi oleh Ibu Magfirah dan diangkat ke media sosial. Dalam perspektif Islam, mengangkat kehidupan pribadi seseorang ke publik adalah perbuatan tercela dan berdosa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Prof. Kadim itu menyebut bahwa pelanggaran etik yang dilakukan Magfirah Makmur bukan pertama kali terjadi.
Ia mengatakan, sebelumnya, Komite Etik UMGO telah beberapa kali memberikan sanksi ringan dan sedang kepada Magfirah Makmur, namun hal itu tidak diindahkan.
“Kasus yang saat ini dipublikasikan melalui video konten merupakan bentuk pembangkangan atas kebijakan pimpinan dan telah merusak citra UMGO sehingga tidak dapat lagi ditoleransi,” ungkapnya.
Prof. Kadim juga menilai bahwa sosok Magfirah Makmur sudah tidak pantas lagi berada di lingkungan UMGO yang menjunjung tinggi prinsip kepemimpinan kolektif kolegial.
“Bahkan, dengan bangganya selalu menakut-nakuti dosen dan tenaga kependidikan dengan alibi sebagai pengacara,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat pimpinan UMGO yang terdiri dari Rektor, Badan Pembina Harian (BPH), dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Gorontalo, ditetapkan sanksi sebagai berikut:
A. Memberhentikan dengan tidak hormat Ibu Magfirah Makmur sebagai dosen tetap pada Program Studi Ilmu Hukum mulai hari ini, Selasa, 21 Oktober 2025.
B. Memberhentikan semua fasilitas beasiswa S3 yang diperolehnya dan mengusulkan kepada Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah untuk menghentikan beasiswa persyarikatan Muhammadiyah yang diterimanya karena bukan lagi dosen.
C. Apabila yang bersangkutan tetap melanjutkan studi S3 di UMAM Malaysia, maka tidak diperkenankan menggunakan nama Universitas Muhammadiyah Gorontalo.
D. Mengembalikan seluruh uang bantuan studi yang diberikan oleh UMGO paling lambat satu bulan setelah diberhentikan tidak hormat sebagai dosen tetap.
Selain sanksi terhadap Magfirah Makmur, pihak kampus juga memberikan teguran keras secara tertulis kepada mahasiswa Hindun, atas keterlibatannya dalam sebuah video podcast serta tindakan merekam pemeriksaan oleh Komite Etik yang kemudian diserahkan kepada Magfirah Makmur.
“Tindakan ini dikategorikan tidak pantas sebagai mahasiswa UMGO. Apabila teguran keras ini tidak diindahkan dan yang bersangkutan tetap menjalin atau memberikan informasi kepada kanal YouTube Mak Angus atau pihak lain, maka akan diberi sanksi pemberhentian (skorsing) selama satu semester,” ujar Prof. Kadim.
Selain itu, Prof. Kadim menugaskan Wakil Rektor II dan Bagian SDM untuk mengidentifikasi pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa yang memberikan informasi secara tidak proporsional kepada Magfirah Makmur dan mendukung tindakannya.
“Hasil identifikasi tersebut akan dijadikan dasar untuk memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Terakhir, Rektor UMGO itu menyampaikan pesan kepada seluruh civitas akademika, pimpinan persyarikatan, serta pimpinan Ortom Muhammadiyah untuk mengawal keputusan ini dengan penuh tanggung jawab sebagai amanah.
“Kepada LBH UMGO dan Majelis Hukum PWM, kami memberikan amanah untuk mengawal keputusan ini. Jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum dan/atau melanggar UU ITE, maka LBH UMGO dan Majelis Hukum PWM kami beri kuasa untuk memprosesnya melalui mekanisme hukum,” pungkasnya. (Beju)



