kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukum

Rektor UMGO Klaim “Hasil Psikolog”, Kuasa Hukum: Itu Kebohongan Terbuka

180
×

Rektor UMGO Klaim “Hasil Psikolog”, Kuasa Hukum: Itu Kebohongan Terbuka

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum, Afrizal Pakaya (Dok. Pribadi).

RELATIF.ID, GORONTALO – Pernyataan Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) soal hasil pemeriksaan psikolog terhadap mahasiswanya bersinisal H, mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukum.

Hasil pemeriksaan psikolog yang disampaikan oleh Rektor UMGo, Abdul Kadim Masaong dalam konferensi pers pada 21 Oktober 2025 lalu, mahasiswa H tidak kesurupan dan berada dalam kondisi baik-baik saja.

Dinosaur

Kuasa hukum, Afrizal Pakaya mengatakan bahwa pernyataan itu adalah klaim sepihak oleh Rektor UMGO.

Menurut dia, klaim itu tidak memiliki dasar yang sah, menyesatkan publik, serta secara langsung menjatuhkan martabat dan kondisi psikologis kliennya.

“Rektor secara terbuka menyampaikan pernyataan yang seolah-olah merupakan kesimpulan medis. Padahal, itu tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Afrizal, Selasa (16/12/2025).

Selain itu, ia juga menyebut bahwa pernyataan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga memicu stigma, tekanan sosial, hingga perundungan terhadap mahasiswa H.

Afrizal menilai Rektor UMGO telah melampaui kewenangannya, dengan menyampaikan kesimpulan psikologis ke ruang publik tanpa otoritas dan tanpa persetujuan pihak terkait.

“Kondisi psikologis seseorang tidak bisa diumumkan sembarangan. Apalagi disampaikan oleh seorang rektor dalam konferensi pers. Ini bukan edukasi, ini penyesatan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menduga kuat bahwa yang disampaikan Rektor UMGo itu sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, sekaligus bentuk pembohongan publik.

Sehingga, hal ini dilaporkan ke Polres Gorontalo pada Senin, 15 Desember 2025.

Dalam proses pelaporan itu, mahasiswa H didampingi kuasa hukum. H, menjalani pemeriksaan intensif selama hampir dua jam dan harus menjawab 18 pertanyaan dari penyidik.

Tim kuasa hukum memastikan akan mengawal penuh proses hukum ini hingga tuntas, sekaligus membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pidana lainnya.

Menarik Untuk Anda :  Gelar Apel Gabungan Personil Polres dan Polsek Jajaran, Ini Amanat Kapolres Gorontalo

“Ini bukan sekadar soal nama baik klien kami, tetapi soal tanggung jawab moral dan hukum seorang pimpinan kampus,” tutup Afrizal. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312