kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKabupaten Gorontalo

Saksi Dari Pelapor Mahasiswa UMGO Diperiksa Polisi

192
×

Saksi Dari Pelapor Mahasiswa UMGO Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan saksi-saksi di Polres Gorontalo.

RELATIF.ID, GORONTALO – Sejumlah saksi dari pihak pelapor telah diperiksa dan diambil keterangan oleh penyidik Polres Gorontalo, Selasa (23/12/2025).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) berinisial H, yang dilayangkan pada 15 Desember 2025.

Para saksi yang diperiksa itu didampingi oleh tim kuasa hukum Susanto Kadir, Afrizal Pakaya, dan Rahmawati.

“Pemeriksaan saksi hari ini merupakan bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Susanto Kadir saat ditemui usai pemeriksaan.

Ia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan itu, para saksi memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif kepada penyidik.

“Para saksi telah memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif kepada penyidik,” terangnya.

Di tempat yang sama, Afrizal Pakaya menambahkan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor guna melengkapi dan memperdalam materi laporan.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara objektif dan independen dalam menuntaskan perkara ini,” kata Afrizal.

Tim kuasa hukum pelapor.

Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Laporan yang diajukan mahasiswa H pada15 Desember 2025 itu, berawal dari pernyataan Rektor UMGO, Abdul Kadim Masaong, dalam konferensi pers pada 21 Oktober 2025 lalu.

Dalam konferensi pers itu, Rektor mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, mahasiswa H dinyatakan tidak mengalami kesurupan dan dalam kondisi baik-baik saja.

Sehingga pernyataan tersebut dinilai menyudutkan, bahkan berdampak pada perundungan yang dialami mahasiswa H.

“Laporan ini didasarkan pada pernyataan Rektor yang menyebut hasil psikolog klien kami tidak kesurupan dan kondisinya baik-baik saja. Sehingga kami menilai, ini tidak benar,” tegas Afrizal.

Menarik Untuk Anda :  Fakta Baru, Dua SK UMGo Yang Ditujukan Kepada Siti Magfirah Makmur, Ada Kejanggalan

Menurutnya, kondisi psikologis seseorang tidak dapat disimpulkan secara sepihak.

“Kondisi yang dialami oleh pelapor tidak dapat disimpulkan secara sepihak. Oleh karena itu, pernyataan tersebut patut diduga sebagai fitnah dan pencemaran nama baik,” lanjutnya.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum juga turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman video konferensi pers dan dokumen lainnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312