RELATIF.ID, GORONTALO – Siti Magfirah Makmur menjalani sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, Selasa (23/12/2025).
Di pengadilan, Siti Magfirah Makmur tak sendiri, ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Sidang dengan nomor perkara 22/G/2025/PTUN.GTO tersebut digelar sekitar pukul 10.00 WITA dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Agenda Pemeriksaan Pendahuluan
Kuasa hukum penggugat, Susanto Kadir, menjelaskan bahwa sidang perdana masih bersifat administratif awal, yakni pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan yang diajukan.
“Hari ini sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan,” ujar Susanto saat ditemui usai persidangan.
Namun dalam persidangan tersebut, tergugat yakni Badan Pembina Harian (BPH) UMGO tidak hadir. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang.
“Karena tergugat belum hadir, pengadilan menjadwalkan sidang berikutnya pada 6 Januari 2026 dengan agenda yang sama,” katanya.
Koreksi Formil dan Materil Gugatan
Meski tergugat tidak hadir, majelis hakim tetap memberikan sejumlah catatan kepada pihak penggugat. Catatan tersebut berkaitan dengan aspek formil dan materil gugatan, termasuk surat kuasa.
“Majelis menyampaikan beberapa koreksi yang perlu diperbaiki. Itu sudah kami catat dan akan kami perbaiki sesuai arahan,” jelas Susanto.
Setelah perbaikan ini dilakukan, pihaknya berharap, perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara pada sidang berikutnya.
“Mudah-mudahan perbaikan ini bisa lolos sehingga perkara bisa masuk ke pokok perkara di sidang tanggal 6 nanti,” tambahnya.
SK BPH UMGO Digugat
Susanto menjelaskan, gugatan ke PTUN diajukan karena pihaknya menilai Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan BPH UMGO terhadap kliennya cacat secara prosedural.
Siti Magfirah Makmur diberhentikan dengan alasan diduga melanggar kode etik dosen. Namun menurut kuasa hukum, proses penerbitan SK tersebut bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Tujuan gugatan ini untuk menguji apakah keputusan BPH UMGO itu sudah sesuai prosedur atau tidak. Menurut kami, keputusan tersebut tidak sesuai prosedural,” tegas Susanto.
Jika nantinya PTUN menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut dan gugatan dikabulkan, pihak penggugat berharap SK pemberhentian itu dinyatakan tidak sah atau batal.
“Jika dikabulkan, harapan kami SK tersebut dibatalkan dan status ibu Siti Magfirah Makmur dikembalikan,” ujarnya.
Upaya Hukum Lanjutan
Selain menggugat di PTUN, tim kuasa hukum juga tengah menempuh sejumlah upaya lain. Di antaranya pengaduan ke Ombudsman, DPRD, serta langkah mitigasi yang saat ini sedang berjalan.
Tidak hanya itu, Susanto menyebut pihaknya juga sedang menyiapkan gugatan ke Pengadilan Negeri dan tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Upaya hukum kami lakukan secara bertahap. PTUN terlebih dahulu, kemudian pengadilan negeri dengan fokus juga pada ganti rugi, dan selanjutnya ke PHI,” pungkasnya. (Beju)



