kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaBone Bolango

Pelantikan JPT Pratama Bone Bolango Dipastikan Sesuai Sistem Merit, Pemda Bantah Tudingan KKN

70
×

Pelantikan JPT Pratama Bone Bolango Dipastikan Sesuai Sistem Merit, Pemda Bantah Tudingan KKN

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO – Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango resmi dilantik.

Pelantikan tersebut menempatkan sejumlah pejabat pada jabatan strategis di lingkup pemerintahan daerah.

Dinosaur

Menanggapi berbagai opini dan tudingan yang berkembang di ruang publik, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa proses pengisian jabatan JPT Pratama telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip sistem merit, serta tidak mengandung unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Pemda Tegaskan Proses Sesuai Aturan

Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, menjelaskan bahwa penetapan pejabat JPT Pratama dilakukan melalui mekanisme terbuka, objektif, kompetitif, dan akuntabel.

Ia menyebut proses tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif.

Empat Jabatan Strategis Terisi

Adapun pejabat yang dilantik untuk mengisi jabatan strategis tersebut yakni:

Hamdy Gufron Mile sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM);

Sri Mulyani Lalijo sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang);

Mohamad Rizki Pateda sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD);

Ichsan Budiman Wantogia sebagai Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Tahapan Seleksi dan Keterlibatan Pihak Independen

Iwan membeberkan, tahapan pengisian jabatan JPT Pratama diawali dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari 80 persen unsur eksternal dan 20 persen unsur internal.

Proses seleksi kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi, asesmen atau uji kompetensi oleh asesor independen dari UPT BKD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, penulisan makalah, wawancara, hingga penyampaian hasil seleksi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh Persetujuan Teknis.

Menarik Untuk Anda :  Puluhan Mahasiswa Gorontalo Gelar Mimbar Bebas, Desak Polda Berantas Premanisme

“Berdasarkan seluruh tahapan tersebut, penetapan pejabat dilakukan atas dasar penilaian kompetensi dan kinerja, serta berada dalam pengendalian instansi pembina manajemen ASN,” ujar Iwan, Rabu (24/12/2025).

Bantah Tudingan Nepotisme

Terkait tudingan KKN, Iwan menegaskan bahwa penilaian nepotisme harus diletakkan pada ukuran hukum yang jelas.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang mendefinisikan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroni di atas kepentingan publik.

“Hubungan keluarga semata tidak dapat dikategorikan sebagai nepotisme tanpa adanya bukti pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau intervensi yang meniadakan proses objektif,” tegasnya.

Menurut Iwan, keterlibatan unsur eksternal dalam Pansel, asesmen oleh pihak independen, serta adanya persetujuan teknis dari BKN membuat ruang intervensi personal dalam proses pengisian jabatan menjadi terbatas dan dapat ditelusuri secara administratif.

Pemda Hormati Kritik Publik

Iwan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menghormati kritik dan kontrol sosial sebagai bagian dari demokrasi.

Namun, ia menilai bahwa setiap tudingan harus disertai bukti sahih, bukan sekadar opini.

“Pemerintah Daerah menghormati kritik dan kontrol sosial masyarakat. Namun pemerintah juga berkewajiban menyampaikan klarifikasi berbasis fakta agar tidak berkembang asumsi yang keliru dan merugikan institusi maupun individu,” tutup Iwan. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312